Hukum

Sidang e-KTP Dilarang Live, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017) besok.

Sayangnya, persidangan yang akan membeberkan konstruksi peristiwa serta aliran dana terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan bernasib sama seperti persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya stasiun TV tidak dapat menyiarkan secara langsung (live).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa konsen KPK dalam pemberantasan korupsi itu harus melibatkan publik secara luas. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan juga UU KPK.

Baca : Alasan Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Langsung

“Dimana KPK kami berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dari berbagai unsur dan itu hak masyarakat untuk mengetahui,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (8/3/2017).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kendati demikian, Ia mengaku tetap menghormati langkah pengadilan dan menyerahkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, peliputan saat sidang merupakan otoritas pihak MA.

“Namun terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas,” katanya.

Baca: KPK Bongkar Aliran Dana Liar e-KTP (Bagian I)

Nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Diakui KPK, bukan hanya dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, pimpinan dan anggota DPR saja yang menikmati uang haram tersebut.

Pejabat Parpol, menteri yang masih aktif, Gubernur aktif, Pengusaha serta korporasi juga turut kebagian. Bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. Semua itu akan diungkapkan dalam persidangan, besok.

Mendengar kabar tersebut, tidak sedikit banyak pihak dari kalangan partai politik (parpol) yang ketar ketir.

Simak: KPK Bongkar Aliran Dana Liar e-KTP (Bagian II)

Berikut rincian sejumlah nama-nama anggota Komisi II yang menikmati uang haram proyek e-KTP berdasarkan potongan surat dakwaan yang beredar di kalangan awak media:

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

– Empat orang pimpinan Komisi II DPR RI saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dab Taufik Efendi masing-masing sejumlah US$ 25ribu.

– Agun Gunandjar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1juta

– Mustoko Weni selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 400ribu

– Ignatius Mulyono selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 250ribu

– Taufik Effendi selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 50ribu

– Teguh Djuwarno selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 100ribu.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 92