Berita UtamaHukum

Sidang Ahok, KY Siap Pantau dan Lindungi Hakim

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pada Rabu 30 November 2016 kemarin, berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadwal sidang perdana pun sudah keluar.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan perkara ini merupakan perkara yang mendapatkan perhatian tinggi dari masyarakat. Namun dia enggan berprasangka buruk apakah akan terjadi pelanggaran dalam persidangan perkara tersebut.

“Karena belum ada proses persidangan,” tutur Farid melalui pesan singkat kepada nusantaranews.co, di Jakarta, Rabu, (7/12/2016).

Baca : Sidang Ahok, KPK : Peluang Korupsi Selalu Ada Meski di Pintu Sempit

Namun sesuai dengan kewenangannya yakni melakukan pemantauan terhadap proses persidangan tersebut, maka lembaga yudikatif itu akan ikut terlibat baik sebagai pemantau maupun pelindung hakim dalam proses berjalannya perkara tersebut di pengadilan.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian KY, diantaranya :

Baca Juga:  Membanggakan, Pemkab Pamekasan Kembali Raih Anugrah Adipura Tahun 2023

1. Terhadap proses persidangan nanti, Komisi Yudisial RI menghimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proper dan terukur.

2. Apapun hasil putusannya, maka kami mendesak untuk menggunakan jalur yang telah diatur, terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK). Sementara jika diduga terjadi pelanggaran kode etik yglang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA.

3. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Komisi Yudisial melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, mengenai “Tindakan Jukum dan Tindakan Lainnya”, KY melakukan pengawalan terhadap kasus ini, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses Hukum selesai.

“Sekali lagi, kepada seluruh pihak, hormati peradilan kita, komentari secara proper dan tanpa menyerang individu, serta tempuh apapun upayanya sesuai aturan, berbagai tindakan diluar pakem tadi berpotensi menciderai tujuan penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 11