Berita UtamaHukumLintas NusaPolitikTerbaru

Siapkan Lawan Khofifah-Emil di Pilgub, Koalisi Parpol Non Parlemen di Jawa Timur Temui PDIP

Siapkan Lawan Khofifah-Emil di Pilgub, Koalisi Parpol Non Parlemen di Jawa Timur Temui PDIP

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Koalisi parpol non parlemen di Jawa Timur menjalin komunikasi di pilgub Jawa Timur dengan PDIP.

Apa yang dilakukan parpol non parlemen tersebut sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Dewanti Rumpoko menuturkan, silaturahmi sejumlah partai non-parlemen di Jawa Timur tersebut menjadi salah satu langkah strategis yang menunjukkan adanya upaya serius untuk membangun kekuatan baru yang dapat bersaing pada kontestasi Pilgub mendatang.

“Hari ini kami kedatangan teman-teman dari tujuh partai non-parlemen di Provinsi Jawa Timur, yaitu Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Gelora Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Umat, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Mereka bersilaturahmi untuk bisa berkomunikasi dengan kami terkait bagaimana strategi dalam menghadapi Pilgub di Jatim,” ungkap mantan walikota Batu tersebut, Minggu (25/8/2024).

Dewanti melanjutkan bahwa pertemuan tersebut bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga wadah untuk menyamakan visi dan misi dalam menghadapi Pilgub 2024.

Baca Juga:  Rusia Gelar Latihan Senjata Nuklir Tahap Ketiga: Peringatan Keras Bagi F-16 Belanda di Ukraina

“Kesepakatan bersama kami itu intinya, pertama, ini adalah silaturahmi yang ingin membawa calon gubernur sendiri untuk melawan incumbent. Kedua, misi teman-teman dari non-parlemen ini adalah mengusung pemimpin yang mengakomodir kepentingan wong cilik, yang memang menjadi dasar perjuangan PDI Perjuangan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Koalisi Partai Non-Parlemen Jawa Timur, Mohdor Ali, menegaskan bahwa pertemuan itu merupakan bagian dari upaya untuk menganalisis peta politik di Jawa Timur.

“Pertemuan bersama PDI Perjuangan ini kami manfaatkan untuk menganalisa, memotret situasi politik di Pilgub Jatim. Dari sini ada satu visi misi yang kita bangun bersama, dan ke depan kita akan terus berkomunikasi untuk mencapai kesepakatan yang lebih konkret,” terangnya.

Politisi asal Partai Hanura itu juga menambahkan bahwa Koalisi Partai Non-Parlemen Jawa Timur berharap dapat mengusung sosok pemimpin yang benar-benar mampu merangkul aspirasi masyarakat.

“Prinsipnya, partai-partai non-parlemen Jatim ini mengharapkan sosok pemimpin yang sejuk di hati masyarakat Jatim, yang merangkul aspirasi mereka. Bersama PDI Perjuangan, kami akan terus mendalami kesepakatan ini untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi Jawa Timur,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gelar Rapimwil, PKS Se Jatim All Out Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasil keputusan MK menyatakan, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Dalam keterangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

MK lalu memutuskan mengubah isi dari Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dengan menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. (setya)

Related Posts

1 of 54