Hukum

Siang Ini, Nurhadi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap PN Jakpus

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman/Foto nusantantaranews via rmol
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman/Foto nusantantaranews via rmol

NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga (KDK) Doddy Aryanto Supeno, Senin, (15/8/2016). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal menghadirkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Nurhadi memang sudah secara resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, bukan berarti dia terlepas dari pertanggungjawabannya di jalur hukum terkait kasus yang tengah di KPK saat ini. Untuk itu kedatangannya sungguh sangat dinantikan.

Sebelumnya nama Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy. Dia disebut memiliki peran yang cukup sentral dalam pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo, Eddy Sindoro. Permainan tersebut semakin terkuak melalui saksi-saksi yang memberikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya saksi yang bekerja di PT Artha Pratama Anugerah Huresty.

Saat persidangan beberapa waktu lalu, Huresty memaparkan Nurhadi sebagai seorang promotor. Setiap surat terkait pengurusan perkara milik Eddy Sindoro, selalu ditujukan kepada sang “promotor” tersebut. Resty yang kala itu menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno tak tahu soal alasan pengajuan kepada promotor itu.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Sebagian surat memang ditujukan ke promotor, yang menurut Pak Doddy adalah Nurhadi,” kata dia dalam persidangan pekan lalu.

Selain dari kesaksiannya, peranan Nurhadi juga semakin tersirat dalam kalimat di sebuah memo dari Eddy Sindoro kepada Nurhadi. Memo itu meminta kepada “sang promotor” untuk membantu sengketa lahan yang melibatkan Paramount Land. Inti suratnya meminta Nurhadi supaya merubah kalimat yang sebelumnya berbunyi “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi.”

Berikut salah satu isi surat memo yang dimaksud:

Surat Memo:
Yth. Promotor,
Dengan Hormat
Re: Tanah Paramount

Terlampir kami sampaikan surat jawaban dari PN Pusat terkait permohonan eksekusi tanah Paramount

Mohon bantuan agar isi surat tersebut dapat direvisi pada bagian alinea terakhir kalimat “belum dapat dieksekusi” menjadi “tidak dapat dieksekusi”. sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Surat Ketua PN Jakarta Pusat No.W10.U1.Ht.065/1987 Eks 2013.XI.01.12831.TW/Estu tanggal 11 November 2013. Hal: Permintaan Bantuan eksekusi lanjutan (copy terlampir)

terima kasih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan keterlibatan Nurhadi dalam sejumlah permainan perkara di lembaga peradilan bukan pertama kali. Namanya juga kerap disebut dalam perkara suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Kristianto Sutrisna.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Adapun saat ini, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) kepada Nurhadi. Hal tersebut untuk membongkar keterlibatan Nurhadi dari jual beli perkara di MA. (Restu)

Related Posts