Berita UtamaFeaturedHeadlineHot TopicHukumPolitikTerbaru

Setnov Tersangka, KPK Guncang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket KPK oleh DPR pasca kesaksian mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani membuat gaduh kalangan elit nasional. Dengan kata lain, kehadiran Pansus Hak Angket KPK datang dalam waktu yang tidak tepat.

Sebab, pembentukan Pansus Hak Angket KPK di DPR diduga sangat erat kaitannya dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Kasus KTP elektronik diduga menyeret sejumlah pesohor, termasuk Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Setov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam skandal kasus KTP elektronik pada Senin, (17/7) lalu. Tapi, tampaknya Ketum Golkar ini punya keistimewaan yang membuatnya tidak langsung ditahan KPK. Bahkan hingga kini Ketum Golkar itu masih bebas berkeliaran dan memimpin DPR.

Sejak Setnov ditetapkan sebagai tersangka, di saat itu pula ‘tameng besi’ berada di garis depan melindunginya. Setnov dan tim kuasa hukumnya ajukan praperadilan. Di sisi lain, Pansus Hak Angket KPK di DPR semakin kencang meniupkan angin topan ke KPK.

Baca Juga:  Amerika Memancing Iran untuk Melakukan Perang Nuklir 'Terbatas'?

KPK guncang. Isu soal pembekuan lembaga anti rasuah mulai menyeruak ke permukaan. Lantas benarkah Pansus Hak Angket di DPR betujuan merobohkan bangunan KPK? Jawabannya ada di lubuk hati dan pikiran seluruh anggota Pansus. Yang jelas, Pansus ingin KPK transparan dan terbuka laiknya lembaga-lembaga negara lainnya.

Atas sejumlah temuan Pansus Hak Angket, KPK selama ini banyak melakukan tindakan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Proxy mulai dimainkan secara sistematis, terstruktur dan masif. Di sisi lain, tindak pidana korupsi semakin ramai terungkap. Tak hanya di pusat, koruptor juga diburu KPK hingga ke daerah-daerah. Teranyar, KPK menangkap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen Arya beserta empat pejabat lainnya yakni Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Sujendi Tarsono dari pihak swasta, serta Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar selaku kontraktor. Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Tegal Siti Mashita Soeparno.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

Di samping itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus KTP elektronik masih terus berlangsung. Tampaknya, nama Setnov masih masuk dalam buruan terdepan KPK. Pekan depan, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan sang Ketum Golkar. Sejatinya, Setnov diperiksa KPK dua hari sebelumnya tetapi orang nomor satu Golkar itu mangkir dengan dalih gula darahnya naik. “Kami berharap yang bersangkutan sudah sembuh,” ujar jubir KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu, (13/9).

Akankah Setnov mangkir lagi? Yang jelas, mitra dekat Setnov Andi Agustinus mengakui kalau sahabatnya itu terlibat dalam kasus KTP elektronik yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Proses hukum Setnov ini terbilang pelik. Selain harus face to face dengan Pansus Hak Angket, KPK juga harus berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK, Agus Rahardjo dkk harus mengurus soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK, sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lembaga anti rasuah harus menghadapi gugatan praperadilan Setnov yang teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Dengan kata lain, proses hukum Setnov menjadi drama yang panjang, berliku dan berepisode. Belum lagi kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan dan pengakuan Dirdik KPK Aris Budiman. Kita tunggu episode berikutnya. (ed/rm/as/ach)

(Editor: Eriec Dieda)

Related Posts

1 of 85