Hukum

Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK Lagi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tersangka kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik), Setya Novanto kembali tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (18/9/2017).

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan bahwa Setnov akan menjalani tindakan medis kemungkinan operasi di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Ia pun kemudian menjelaskan bagaimana kondisi Setnov saat ini.

“Vertigonya masih terasa di sebelah kanan kepala. Pagi ini Bapak akan masuk ruang Angiogragi untuk dilakukan tindakan katerisasi yang direkomendasikan pasca pemeriksaan MSCT atau Calcium score,” katanya.

Kata Nurul, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung. Saat ini Setnov sudah berada di Cardiac Ward RS. Premier. “Kami berharap yang terbaik untuk Bapak,” katanya.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Setnov yang kembali mangkir dari panggilan kedua pemeriksaan tersangka terkait kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Setnov melalui orang dekatnya menyatakan akan menjalani operasi katerisasi jantung.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Surat dari pihak keluarga SN sedang dalam proses diteruskan ke penindakan. Pagi ini masuk di persuratan,” tutur Febri.

Febri juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan panggilan kedua setelah Novanto mangkir pada Senin, (11/9/2017) pekan lalu. Pihaknya juga, kata Febri telah melayangkan surat ke DPR dan kediaman Novanto.

“Setelah penggilan pertama, KPK telah menyampaikan surat panggilan kembali. Disampaikan ke kantor DPR-RI dan ke rumah. Panggilan sudah disampaikan secara patut,” tuntas Febri.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu pun memutuskan untuk melawan KPK. Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada 6 petitum yang dimasukan dalam permohonan gugatannya.

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

3. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

4. Memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov.

5. Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

6. Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON).

Sidang perdana praperadilan seyogyanya digelar pada Selasa, (12/9/2017) lalu. Namun karena KPK belum siap, sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu, (20/9/2017) mendatang.

Adapun kabar terbaru kesekjenan DPR RI meminta agar lembaga antirasuah menunda pemeriksaan terhadap Setnov hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan soal praperadilan yang diajukan oleh Setnov tersebut.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 2