Hukum

Setnov Rampung Diperiksa KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Setya Novanto rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/7/2017).

Setnov diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Setnov begitu ia akrab disapa mengaku disodorkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Apa yang ditanyakan penyidik saat ini sambung dia, sama saja seperti yang pernah ditanyakan kepadanya saat bersaksi di muka sidang.

“(Pertanyaannya) sama saja seperti dalam persidangan,” singkatnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ditanya lebih jauh soal sejumlah pertemuan, ia mengaku tidak dikonfirmasi hal tersebut oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

“Tidak (ada pertemuan),” pungkas Setnov.

Saat proyek ini bergulir, Setnov merupakan Ketua Fraksi Golkar. Nama Setnov turut disebut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa dalam kasus itu.

Dalam surat dakwaan, disebutkan juga bahwa Setnov berperan aktif dalam proyek tersebut. Bahkan ia bersama Andi Narogong disebut mendapat bagian yang cukup besar dari proyek tersebut yakni sebesar 11% atau Rp574 miliar.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Sebagai informasi dalam kasus yang menyangkut dengan e-KTP, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Miryam S Haryani dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus disangkakan melanggar Pasal Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 82