Politik

Setnov Ketua DPR Lagi, Pengamat: Ini Pelecehan Lembaga Negara

NUSANTARANEWS.CO – Aktivis Rumah Amanah Rakyat, Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan bahwa kembalinya Setya Novanto (Setnov) menjadi Ketua DPR RI adalah bentuk nyata pelecehan kepada lembaga negara.

“Saya tidak mengerti dan tidak bisa memahami alasan atas kembalinya Setnov menjadi Ketua DPR. Hanya dengan alasan memulihkan hak dan nama baik, maka jabatan ketua lembaga tinggi negara dengan mudahnya dibongkar pasang. Bahkan lebih mudah dari mengganti ketua RT,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Mantan Relawan Jokowi itu pun mencoba mengingatkan kembali masyarakat bagaimana proses pengundurin diri Setnov dari posisi Ketua DPR.

“Kita coba flash back kepada mundurnya Setnov dari ketua DPR. Setnov itu mengundurkan diri secara sadar, atas kemauan sendiri mengajukan pengunduran diri dan bukan karena diberhentikan atas hasil sidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Ferdinand.

Jadi, lanjut Ferdinand, sangat tidak etis jika telah menanggalkan jabatan atas kemauan sendiri, tapi kemudian kembali mengambil kembali jabatan tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPRD Nunukan Jelaskan Manfaat Sumur Bor

Yang lebih parah lagi, menurut Ferdinand, hasil dari persidangan MKD terkait kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan Setnov pun tidak menghasilkan apa-apa.

“Bahkan sidang MKD sampai hari ini tidak memutuskan apa-apa terhadap Setnov, apakah terbukti melanggar etika atau tidak? Inilah sandiwara politik terburuk,” katanya.

Kemudian, Ferdinand mengatakan,  berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa barang bukti rekaman pembicaraan antara Setnov dan pengusaha Riza Chalid bersama Mantan Presiden Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang beredar dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti.

“Maka Setnov merasa jadi tidak bersalah dimana sebelumnya sudah tersirat mengaku bersalah dengan keputusan pengunduran dirinya kala itu,” ujarnya.

Harus dipahami juga, Ferdinand menambahkan, putusan MK tentang barang bukti yang tidak sah tersebut tidak dapat menghilangkan unsur pelanggaran etika.

“Karena barang bukti itu bukan masalah penegakan hukum pidana di MKD tapi penegakan etika dan kehormatan yang berbeda dengan sidang peradilan pidana. Jadi Setnov sangat tidak layak lagi duduk sebagai Ketua DPR,” ungkapnya. (Deni)

Related Posts

1 of 515