Berita UtamaPolitik

Setnov, HT, dan Ahok Bisa Jadi Presiden Dalam Konteks…

NUSANTARANEWS.CO – Dosen Damai dan Resolusi Konflik (DRK) Universitas Pertahanan (Unhan) Dahrin La Ode menegaskan bahwa Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli” kemudian diamandemen menjadi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak  kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” harus diamandemen kembali.

“Pasal 6 itu harus segera diamandemen jika negara dan bangsa ini masih menginginkan tidak dikuasai bangsa asing atau tidak dijajah lagi untuk yang ketiga kali. Kita kan sudah lepas dari penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, lalu sekarang harus dijajah Cina gitu?,” terang Dahrin kepada nusantaranews.co tempo hari.

Menurut Dahrin, beberapa partai politik yang berkuasa di pemerintahan Indonesia sekarang, secara sengaja membukakan pintu bagi China untuk menjajah Indonesia. “Kan ini sekarang sengaja mau masuk penjajahan Cina dan ini dimulai oleh Nasdem, kemudian disusul oleh Hanura, Golkar yang ketiga, lalu yang ke empat disusul oleh PDIP. Itu minta dijajah semua. Minta dijajah Cina mereka itu,” kata Dahrin.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Dahrin menilai hal tersebut merupakan fenomena yang cukup berbahaya. “Artinya seperti Setya Novanto (Setnov), Hari Tanoe (HT), Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), dalam “konsep penjajahan” tadi itu, mereka bisa jadi Presiden. Indikator kalau sudah terjajah kembali adalah mereka itu jadi Presiden,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dahrin, supaya tidak terjadi politik penjajahan secara tidak langsung itu, maka perlu diamandemen pasal 6 tadi, bahwa yang menjadi Presiden dan pejabat publik adalah bangsa Indonesia pribumi asli Indonesia. “Seperti itu saja. Kenapa kita harus takut-takut dibilang diskriminatif? Memang politik itu kan diskriminatif,” tegas Dahrin.

Satu lagi, tambahnya, Pasal 33, hilangkan kata “efisiensi”nya. “Itu sangat liberalism atau meliberalkan sumber daya alam kita kepada siapapun bangsa di dunia manapun,” tandas Dahrin. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 107