Hukum

Setnov, Honggo dan Raden Priyono Pemilik Pusaka Sakti Hukum Mandraguna

NusantaraNews.co, Jakarta – Sejumlah kasus yang membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih tumpul, ternyata tak hanya dapat dilihat dari peristiwa putusan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang Praperadilan yang memenangkan Setnov terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebagaimana yang diutarakan Juru Bicara Kaukus Muda Berantas Korupsi (KMBK) Soeleman Harta Selain Setya Novanto (Baca: Kesaktian Setnov), ada beberapa orang sakti lainnya yang memegang “pusaka sakti hukum mandraguna”. Dua diantara pemegang “pusaka sakti hukum mandraguna” tersebut adalah Honggo Wendratno dan Raden Priyono.

“Honggo dan Raden Priyono adalah dua orang tersangka kasus korupsi pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI),” tutur Soeleman dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2017).

Soeleman menyebut bahwa, Honggo merupakan Pendiri PT TPPI yang terlibat dalam kasus korupsi kondensat tersebut. TPPI sendiri diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual beli. “Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menyatakan total kerugian negara dalam kasus kondensat tersebut sebesar USD2.715.859 atau Rp 34 trilliun,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Menurut dia, kasus itu bermula dari penunjukan langsung BP Migas yang dipimpin Raden Priyono terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Baca juga: Baca: Setnov Lolos Lagi, KMKB: Bukti Hukum Tumpul di Tangan Penegak Hukum

Penunjukan langsung ini, imbuhnya, menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

“Kasus kondensat tersebut diungkap dan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri di era Komjen Pol Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Polri. Ketika itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan nama Honggo Wendratno sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” papar Soeleman.

Polri, tambahnya, bahkan telah mengajukan red notice kepada Polisi Internasional untuk segera mempermudah penangkapan Honggo. “Honggo ketika itu memang melarikan diri dan berada di Singapura, sambil mengatraksikan jurus berpura-pura sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di negeri singa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sementara dua orang tersangka lainnya, kata Soeleman, dalam kasus kondensat yang juga sangat sakti, yaitu mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Kedua tersangka tersebut sempat ditahan, namun dikemudian hari, sejak awal Mei 2016, ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Penangguhan penahan tersebut dilakukan karena katanya kedua tersangka tersebut kerap jatuh sakit selama berada di Rutan Bareskrim Polri, sehingga membutuhkan perawatan medis di luar rutan,” kata Soeleman.

Simak: Usai Menang Praperadilan dan Didesak Lengser, Ini Siasat Politik Setya Novanto

“Pusaka sakti hukum mandraguna dengan jurus pura pura sakit kembali membuktikan ketangguhannya. Tak ada satupun kesatria penegak hukum yang berhasil menaklukan kesaktian dari pusaka dengan jurus yang sangat ampuh tersebut,” imbuhnya.

Karena itu, sambung Soeleman, pertanyaannya adalah apakah kasus korupsi kondensat yang merugikan negara paling sedikit Rp. 35 triliun yang ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut akan kembali menguap bagaikan buih di lautan yang lenyap seiring menghilangnya ombak? Apakah pisau penegakan hukum di Polri kembali hanya tajam ketika menghadapi oposisi, tapi tumpul ketika menghapi kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha kelas kakap?

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Tentu, kita masih tetap bersabar menunggu terkait langkah Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian yang terkenal sangat berani mengambil resiko, terutama ketika menghadapi aktor teroris dan aktivis oposisi,” tukasnya.

Menurut Soeleman, di sinilah keberanian Jenderal Tito akan diuji dalam menghadapi aktor perampok uang negara yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha kelas kakap seperti kasus korupsi kondensat yang melibatkan Honggo Wendratno dan Raden Priyono.

“Kita semua sangat berharap keberanian Mabes Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian untuk menegakan hukum tanpa diskriminasi dan tanpa kriminalisasi, menangkap dan memenjarakan seluruh pelaku kajahatan mega korupsi tanpa pandangbulu, terutama yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha kelas kakap,” tegas Soeleman.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 110