Berita UtamaPolitik

Setnov Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Ical: Jangan Desak Munaslub

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nama Ketua Umum Partai Golongan Karya atau Golkar Setya Novanto dan sejumlah kadernya disebut-sebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie atau disapa Ical menanggapi hal itu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ical meminta semua kader bersatu dalam situasi apa pun, meski nama ketua umum Golkar disebut dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. “Seluruh kader Partai Golkar saya minta untuk saling mendukung satu sama lain, bekerjasama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh kader Partai Golkar. Jika ada perbedaan pandangan, saya meminta untuk menyelesaikannya melalui mekanisme internal Partai yang berlaku selama ini,” ujar Ical, Jumat (10/3/2017).

Ia meminta semua kader menjadikan ide dan gagasan sebagai instrumen politik. Sebab menurutnya, partai Golkar adalah the party of ideas seperti yang selama ini bertumbuh dan dikembangkan.

Ical mengatakan, setiap kader Golkar diminta untuk tidak berfikir pragmatis, untuk sekadar mengejar jabatan sehingga setiap ada persoalan jangan langsung mendesak digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

“Partai Golkar adalah the party of ideas seperti yang selama ini kita tumbuh dan kembangkan. Jangan sampai kita hanya berpikir pragmatis, hanya mencari posisi atau jabatan, dan setiap ada persoalan langsung berpikir untuk diselenggarakannya Munaslub,” ungkap Ical.

Dalam dakwaan bagi dua terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar ketika itu disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Jaksa KPK mengatakan, Setnov beserta Andi Narogong, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin, menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Setnov bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Namun, ditilik dari surat dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum, nama Setnov tidak terdapat dalam daftar penerima uang. Pun nama Nazaruddin juga tidak ada dalam daftar penerima aliran dana kasus e-KTP.

Sampai saat ini, belum diketahui apakah Setnov dan Nazaruddin benar-benar telah menerima aliran dana dari 11 persen anggaran yang dialokasikan, atau Rp 574,2 miliar dari yang direncanakan.

Selain Setnov, ada sejumlah kader Golkar lain yang namanya disebut dalam dakwaan yang dibacakan. Mereka diantaranya Chaeruman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, Melcias Marchus Mekeng, dan Ade Komarudin.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 486