Hukum

Setnov Disebut Menekan Miryam Haryani

Setya Novanto saat mengajukan Eksepsi. Foto Restu Fadilah/ NusantaraNews
Setya Novanto saat mengajukan eksepsi. (Foto: dok. NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Nama Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut dalam sidang terdakwa Miryam S Haryani. Miryam merupakan terdakwa pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elza syarief, Setnov disebut ikut menekan Miryam S Haryani. BAP itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kresno Anto Wibowo.
“Di BAP keterangan saudara saksi nomor 9 poin 3, saya mau konfirmasi, ibu bilang begini ‘Miryam S Haryani menceritakan bahwa sebelum sidang dia pernah dikumpulkan oleh Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK, namun tepatnya di mana dia tidak menceritakan. Pada pertemuan tersebut Miryam merasa diadili, dan juga dicap pengkhianat karena memberikan keterangan yang menyulitkan beberapa anggota DPR. Dia melalukan penekanan dan meminta agar Miryam mencabut semua keterangan di DPR, tentang Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz.  Di mana Setya Novanto mengatakan menyimpan salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan dia terpojok dan merasa Setya Novanto hebat karena bisa mendapat copy-an BAP dan surat dakwaan KPK. Atas alasan itu Miryam S Haryani merasa dirinya pengkhianat karena sebagai orang yang membuka aliran uang sehingga dia bingung bagaimana akibat hukumnya jika hanya dia yang mengkui hal tersebut,” tutur Kresno di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (21/8/2017).
Baca juga:
Setelah membacakan BAP tersebut, Jaksa pun kemudian mengkonfirmasikannya kepada Elza. Elza pun membenarkan isi BAPnya itu.
“Ada sebagian benar ada yang tidak sebagian. Tapi saya ingat, memang ada cerita itu dari Miryam. Tapi saya tidak ingat persisnya siapa yang mengumpulkan,” kata Elza.

 

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Simak berita-berita lainnya terkait OTT KPK dan Kasus Korupsi hasil liputan wartawan nusantaranews.co, Restu Fadilah disini.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 78