Hukum

Setnov Diperlakukan Bagai Binatang, Fredrich Yunadi Pertanyakan Hati Nurani KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penasehat Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyesalkan sikap KPK yang sewenang-wenang dalam memperlakukan Setya Novanto. Menurut Fredrich, dirinya telah berkali-kali mengajukan permohonan ijin kunjungan pada Setya Novanto, akan tetapi ditolak mentah-mentah oleh KPK.

“Saya telah mengajukan permohonan untuk diberi izin mengunjungi SN sebagai tahanan 5 kali berturut turut: 19/11, 21/11, 23/11, 28/11, 30/11 yang tidak pernah dikabulkan oleh KPK, dengan alasan penyidik tidak mengizinkan,” ungkap Fredrich, kepada Nusantaranews.co, Senin (4/12/2017).

Fredrich melanjutkan nama yang diajukan untuk membesuk adalah nama-nama pejabat tinggi negara, akan tetapi tetap saja ditolak oleh KPK.

“Padahal yang diajukan ada nama wakil Ketua DPR RI, ketua Komisi II DPR RI, anggota DPR RI, petinggi-petinggi Partai Golkar, Anak-anak SN (Setya Novanto, red), saudara /keluarga besar SN, Teman kerabat SN, semua ditolak, yang diizinkan hanya penasehat hukum (senin hingga Jumat jam 08:00-17:00) dan istri SN, senin dan Kamis jam 10:00-12:00,” terangnya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Tidak hanya itu, Fredrich mengatakan KPK juga menolak Dokter pribadi yang hendak datang serta menolak kedatangan Kiyai yang ingin bertemu dengan Setnov

“Bahkan SN hendak Berobat di RSPAD dan RS Primeir yg mengoperasi SN, sengaja dikirim ke RSCM bagian UGD. Hendak Minta dokter Pribadi datang di tolak,hendak mengundang Kyai / Imam ditolak juga. Kirim makanan baju dll hanya dibatasi satu kotak kecil ukuran 35 cm X 20 cm X 20 cm, dan hanya boleh senin dan Kamis oleh istri saja,” jelasnya.

Fredrich menuding KPK telah melanggar KUHAP pasal 60 dan 61 . “Satupun pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satunya di NKRI tidak digubris Oleh KPK,” katanya.

Fredrich juga mempertanyakan sikap arogan KPK yang dinilai telah menabrak aturan undang-undang yang berlaku.

“Apakah layak dan manusia seorang pejabat tinggi negara yang belum dijatuhi hukum oleh Undang-undang diperlakukan bagai binatang yang diisolir begini, dimana letak hati nurani dan kepatuhan terhadap hukum bagi KPK yang mengaku sebagai penegak hukum ?,” tanyanya

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 69