Hukum

Setnov Akan Bersaksi di Sidang e-KTP Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali digelar hari ini, Senin, (9/10/2017). Agendanya adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Rencananya Ketua DPR RI Setya Novanto akan didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kali ini. Selain Setnov, mantan Menteri Dalam Negeri yaitu Gamawan Fauzi juga akan dihadirkan.

Bukan hanya Setnov dan Gamawan ada sejumlah nama menarik lainnya yang akan turut didengarkan keterangannya dalam sidang kali ini. Mereka yaitu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Pimpjnan Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan, Pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, dan Anggota Tim Teknis Kemendagri Kristian Ibrahim Moekmin.

Untuk diketahui, Setnov sendiri sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Dalam pertimbangannya, Cepi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Setnov tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP, Undang-undang KPK bahkan SOP KPK itu sendiri.

Meski status Setnov sebagai tersangka gugur, KPK tetap akan mengejar dan melengkapi bukti keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Apalagi, dalam dakwaan e-KTP, Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 103