Hukum

Setnov Ajukan Delapan Saksi yang Meringankan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setya Novanto rupanya serius melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya tersangka kasus korupsi e-KTP TA 2011-2012 itu telah mengajukan sejumlah saksi yang dapat meringankan kasus hukumnya.

Kuasa Hukum Setnov yaitu Otto Hasibuan mengatakan ada delapan saksi yang telah diajukan. Mereka merupakan saksi ahli pidana, tata negara, serta saksi fakta.

“Nama-namanya lupa tadi saya, yang jelas itu dicatat sama Pak Fredrich, nanti ditanya sama dia,” kata Otto.

Namun, kata Otto, kapan sejumlah saksi tersebut akan diperiksa itu tergantung dari tim penyidik KPK. Yang pasti, sambung Otto, saksi tersebut tidak akan merugikan kliennya.

“Nah justru itulah kita mau diskusi dulu sama mereka. Misal kalau si A merugikan ga? Kalau merugikan yah tidak boleh juga,” kata Otto.

Otto kemudian menjelaskan dasar hukum dalam mengajukan saksi meringankan di tahap penyidikan itu.

“Dalam KUHAP itukan pasal 65 disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia. Untuk itu kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu dan kpk akan memeriksa ahli dan saksi tersebut,” kata Otto.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Berikut bunyi Pasal 65 KUHAP:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 6