Hukum

Setelah Setnov, Giliran KPK-Polri Kompak Buru RJ Lino

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah sukses ‘membekuk’ Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, duet KPK-Polri dalam menjaring para koruptor dinilai harus kembali membuktikan kemampuan diri mereka lagi untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino). Jika KPK-Polri sukses menangkap RJ Lino, duet kedua institusi penegak hukum baru dapat dibilang mendulang sukses besar.

“Dalam catatan Ind Police Watch (IPW), RJ Lino terlibat dua kasus, kasus yang ditangani Bareskrim Polri dan ditangani KPK. Di KPK, RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu. RJ Lino jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane Tahun 2010,” ujar Neta S Pane, ketua presidium IPW, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Diketahui, Pansus Angket DPR RI untuk Pelindo II pada Juli lalu telah menyerahkan laporan audit investigatif BPK terkait kasus ini. BPK diketahui memang diminta Pansus untuk mengaudit kasus tersebut. Permintaan Pansusitu mencakup empat hal pertama tentang perpanjangan kontrak JICT dan Koja, Proyek Kalibaru dan juga global bond Pelindo II senilai Rp 20,8 triliun.

Baca Juga:  Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Berdasarkan hasil audit BPK, dari perpanjangan kontrak JICT terjadi indikasi berbagai pelanggaran terhadap hukum Indonesia. Akibatnya timbul potensi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun.

“Namun anehnya, kasusnya mengendap hingga kini. Baik Bareskrim maupun KPK seperti menyimpan kasus Lino di dalam peti es. Mantan Dirut Pelindo II itu seakan tak tersentuh. Sepertinya KPK lebih berani kepada Ketua DPR Setya Novanto ketimbang RJ Lino. Terbukti, belum lama menjadi tersangka Novanto sudah diburu dan kemudian ditahan. Sebaliknya RJ Lino meski sudah dua tahun jadi tersangka, seakan KPK tidak berani menyentuhnya, apalagi menahannya seperti Setya Novanto. Tampaknya Lino lebih kuat dari Novanto. Terbukti, walau punya dua kasus, di KPK dan Bareskrim tapi Lino tetap aman aman saja,” kata Neta.

Lebih lanjut, KPK sendiri diminta tak tebang pilih dalam memberantas korupsi, termasuk RJ Lino ini. Namun, bebasnya RJ Lino sejak dua tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010, membuat publik bertanya-tanya terkait sikap KPK. Meski sudah berstatus tersangka, RJ Lino masih bebas berkeliaran, bahkan sampai hari ini.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Karenanya, kata Neta, sikap tegas KPK terhadap Setya Novanto ini juga harus ditunjukkan kepada RJ Lino. Sehingga KPK tidak dituding tebang pilih dalam menangani kasus kasus korupsi. KPK harus membuktikan bahwa RJ Lino tidak kebal hukum dan kasusnya harus segera dilanjutkan. Begitu juga dengan Bareskrim Polri, jika kasus Lino tidak bisa dilanjutkan sebaiknya di SP3 saja agar ada kepastian hukum dan tidak muncul kesan bahwa Bareskrim takut terhadap Lino hingga kasusnya diendapkan.

“IPW berharap, keberhasilan KPK-Polri membangun soliditas dalam memburu Setya Novanto harus dilanjutkan dan ditunjukkan kedua lembaga itu untuk menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan RJ Lino. Sehingga tidak ada kesan bahwa KPK -Polri lebih takut pada Lino ketimbang pada Setya Novanto,” paparnya. (red)

Editor: Eriec Dieda

Artikel Terkait:

Related Posts

1 of 201