Lintas NusaPeristiwa

Setelah Disegel Nelayan, Kantor PSDKP Tegal Beroprasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kantor Wilayah Kerja (Wilker) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah kembali beroperasi normal pada Sabtu malam (15/7/2017) setelah sebelumnya mengalami penyegelan oleh nelayan sejak sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi sangat menyayangkan terjadinya perisitiwa ini. Sebab, kata dia, kejadia fatal itu telah menghentikan pelayanan publik yakni penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan setidaknya selama proses penyegelan tersebut.

“Kejadian tersebut disinyalir sebagai imbas kekecewaan atas tuntutan mereka pada demonstrasi yang dilakukan di Jakarta, Selasa lalu. Penyegelan kantor wilker tegal dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut juga terjadi pengusiran dua petugas Pengawas Perikanan yang sedang piket pelayanan SLO,” kata Eko Djalmo Asmadi melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2017).

Namun, kata dia, hal itu tidak berlangsung lama dan juga tidak terdapat korban jiwa serta tidak terdapat kerugian materiil. Penyegelan kantor Wilker PSDKP Tegal telah dibuka oleh Kapolres Tegal, AKBP Semmy Ronny Thabaa, sekira pukul 22.30 WIB. Saat ini aset kantor aman dijaga oleh Pengawas Perikanan piket bersama anggota Polres dan Koramil Tegal.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

“Atas kejadian tersebut, pihak-pihak terkait yang difasilitasi Kapolres Tegal Kota menggelar dialog/rapat koordinasi pada hari Minggu (16/7) di ruang pertemuan Polresta Tegal Kota. Pertemuan dihadiri okeh Kapolres Tegal Kota, perwakilan LANAL Tegal, Pengawas Perikanan dari Wilker PSDKP Tegal, Syahbandar Perikanan, PNKT, Nahkoda Kapal Cantrang, Ketua KUD Karha Mina, dan perwakilan Pelabuhan Perikanan,” ungkapnya.

Eko menyampaikan bahwa, hal-hal yang telah disepakati para pihak dalam pertemuan tersebut adalah 1) bahwa untuk kapal Cantrang/Payang/Dogol 10-30 GT hasil ukur ulang perpanjangan SIPI bisa dikeluarkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi, asalkan sudah memenuhi persyaratan yang di tentukan, dan selanjutnya pihak Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP akan menerbitkan SLO. 2) Kapolda melalui Kapolres akan memberikan Surat Rekomendasi/Surat Ijin Jalan Yang di Tandangani Oleh Otoritas TNI/Polri, PSDKP, Syahbandar, Dalam Bentuk Surat Keterangan Khusus (Surat Ijin Jalan) Untuk Semua Ukuran GT Kapal Sampai Akhir Bulan Desember 2017. 3).Melalui Kapolres,  Kapolri Akan Menjamin Tidak Akan Ada Upaya Penangkapan Kapal Cantrang/Payang/Dogol Yang Beroperasi Di Wilayah Operasinya Masing-masing dan Meminta Melaporkan Kepada Kepolisian Apabila Ada Oknum Anggota TNI/Polri Yang Melakukan Percobaan Penangkapan Terhadap Kapal/Nelayan Cantrang/Payang/Dogol. 4). Silahkan Kapal/Nelayan Kembali Melaut Seperti Biasa Melakukan Pekerjaanya Tanpa Rasa Takut.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Prabowo Gibran Deklarasikan Pemilu Damai Jaga NKRI Bersama 163 Komunitas Relawan

“KKP juga terus menghimbau agar semua pihak mengupayakan jalur dialog terhadap kebijakan yang telah diterbitkan, dan menghindari adanya aktivitas-aktivitas yang dapat merugikan pihak-pihak lain, terutama aktivitas yang dapat menghentikan pelayanan publik,” kata Eko.

Selanjutnya, untuk memantau pelaksanaan proses pelayanan SLO bagi kapal-kapal perikanan di Tegal, Pekalongan, dan Pati, Jawa Tengah, pihaknya akan memantau secara langsung pada hari Senin, 17 Juli 2017. Hal ini juga dipandang penting untuk memberikan semangat kepada para petugas Pengawas Perikanan di lapangan dalam mengawal tertib peraturan perundang-undangan dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, pemantauan langsung juga untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, serta mencegah kejadian  yang serupa. (RA)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 9