Berita UtamaHukumTerbaru

Setelah Cina, Indonesia Ikut Perketat Akses Media Sosial dan Situs Internet

NUSANTARANEWS.CO – Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Freedom House, menyebutkan bahwa negara Cina menduduki peringkat pertama sebagai negara paling buruk dalam memberikan kebebasan akses internet kepada warganya.

Sebagai negara maju, para penduduk di Cina mulai dibatasi dalam mengakses internet sejak 2003 silam. Dimana kebijakan pemerintah Cina melakukan pemblokiran terhadap situs-situs asing yang mencoba masuk ke Cina. Tak hanya itu, pemerintah Cina juga melakukan pengintaian terhadap cyber-disiden serta penggunaan media sosial.

Guna membatasi akses internet yang masuk ke dalam negeri, maka dibuatlah sistem pengawasan internet. Sejauh ini Cina termasuk satu-satunya negara yang memiliki sistem pengawasan internet paling canggih di dunia.

Bahkan pada tahun 2003, Cina telah meluncurkan jaringan tertutup bernama Great Firewall of China. Keberadaan sistem tersebut mampu memblokir akses ke situs asing dan menyaring kata-kata kunci penting di mesin pencari.

Dengan kebijakan tersebut, warga Cina praksis tak memiliki kebebasan dalam mengakses internet sebagaimana negara-negara maju pada umumnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Nampaknya hal serupa juga sedang ditiru pemerintah Indonesia. Merujuk pada pemberlakuan UU ITE terbaru yang ditetapkan Senin (28/11) kemarin, mengindikasikan bagaimana Pemerintahan Joko Widodo terus melakukan upaya pengawasan ketat terhadap akses internet di Indonesia.

Perivisian dan poin-poin di dalam UU ITE terbaru, menunjukkan bagaimana kian semakin intensnya pemerintah dalam membatasi penggunaan akses internet. Situasi ini, bisa berpotensi sekaligus memicu  sikap ‘resistensi’ pemerintah dalam memberikan kebebasan mengakses informasi, termasuk membatasi penggunaan media sosial.

Bahkan dengan menggunakan prosedur yang hampir sama dengan Cina, pemerintah Indonesia telah beberapa kali melakukan pemblokir terhadap beberapa situs internet, yang diklaim berkonten negatif. Namun, situasi tersebut justru tidak diimbangi dengan prosedur pengawasan dan pelarangan secara terbuka. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 472