HukumPeristiwaTerbaru

Sesuai Keputusan Yurisprudensi MA, Guru Tak Dapat Dipidanakan

NUSANTARANEWS.CO – Guru masih mengalami tindakan kriminalisasi kendati berkali-kali sebagian besar kalangan, termasuk DPR dan MPR menegaskan bahwa tindakan guru berupa menghukum siswanya tidak dapat dipidanakan sepanjang masih berada dalam koridor pendidikan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum hendaknya dapat berlaku bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan relasi guru dan murid.

Setelah sempat heboh vonis enam bulan menimpa guru SMP Raden Rahmad Sidoarjo, Jawa Timur, Muhammad Samhudi karena terbukti mencubit anak didiknya seperti diberitakan Nusantaranews, kasus serupa juga menimpa seorang guru dari Majalengka bernama Aop Saepudin. Kasus ini bermula ketika Aop mendisiplikan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima malah kemudian memukuli dan mencukur balik Aop.

Kasus Aop ditindaklanjuti kepolisian dan jaksa, melimpahkannya ke pengadilan. Walhasil, Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi, MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni kepada Aop.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR dalam keterangan persnya, Jumat (26/8) malam berpendapat, persoalan guru tidak dapat dipidanakan didasarkan pada keputusan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA). Politisi PKS ini menjelaskan bahwa perlindungan terhadap profesi guru sendiri diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. PP menyebutkan dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, guru diberi kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga berwenang memberikan penghargaan dan hukuman kepada siswanya.

Mengutip Pasal 39 ayat 1 PP No.74/2008 disebutkan, guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggara norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, pertaturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Di ayat 2 disebutkan juga, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.  Demikian pula Pasal 40 yang menyebutkan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Menyikapi kasus hukum yang kerap menimpa para guru, orangtua perlu bijak menanggapi laporan anaknya. Tidak perlu menanggapi secara emosional karena kalau hanya sekadar mencubit serta menghukum demi penegakkan disiplin, tentunya tak perlu diadukan ke penagak hukum. (rafif/ahmad/red)

Related Posts

1 of 3,049