Opini

Sesat Pikir Pembubaran HTI

Oleh: Budi Prasetyo WR*

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketidaksepakatan yang menjadi kesepakatan merupakan realitas demokrasi. Pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) lewat tangan pemerintah sungguh membuat demokrasi yang diagung-agungkan oleh para pengangungnya menjadi abstrak.

Bagaimana tidak, mereka yang biasa berteriak lantang soal ‘kebebasan berpendapat’ dalam menghadapi kasus pembubaran HTI bungkam. Bahkan celakanya, mereka justru ikut mengamini tentang pembungkaman terhadap HTI.

Baca: PBNU: HTI Terbukti Rongrong NKRI

Padahal ide, pemikiran, pendapat atau apapun itu selakyaknya harus dilawan dengan hal serupa bukan kekerasan. Apa dilakukan pada kasus HTI ini, sama dengan apa yang dilakukan oleh sekelompok ormas ketika menyerang dan membubarkan pameran foto dan diskusi yang dianggap ‘kekirian’ di Pusham UII.

Hal yang sama banalnya dengan pembubaran diskusi seorang tokoh Islam kanan di Kota Malang. Hampir semua aktor yang terlibat di dalamnya sedang bermain dalam realitas seolah-olah (virtual reality).

Simak: GP Ansor Himbau Untuk Antisipasi Pasca Pembubaran HTI

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Kalau kita mendukung pembubaran HTI juga pembubaran acara ustadz-ustadz yang tidak sealiran dengan kita, apa bedanya kita dengan mereka yang selalu melarang bahkan menyerang diskusi-diskusi ilmiah juga para pembakar buku?

Maka teruslah belajar untuk menjadi ‘adil sejak dalam pikiran’ meski itu teramat sulit dan berat.

Guru Besar Politik Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakata Prof. Noorhaidi Hasan misalnya, menilai pembubaran HTI hanya akan mengantarkan Indonesia menuju negara otoritarian. HTI tak perlu dibubarkan. Di Belanda saja HTI boleh. Sebaliknya, Indonesia justru malah ikut-ikutan negara otoritarian seperti Yordania dengan membubarkannya.

Telaah: Pembubaran Tidaklah Mencerdaskan, Hanya Alat Pembodohan Negara

*Budi Prasetyo WR, Alumnus Sekolah Pasca Sarjana UGM dan Pengamat Hukum Tatanegara.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 19