Berita UtamaPolitik

Seruan JPPR: Ayo Memilih, Tanpa Rasa Takut dan Jangan Buru-Buru Pulang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengajak para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017. Untuk itu Masykur merasa penting untuk menyampaikan beberapa hal penting kaitannya dengan hak memilih kepala daerah.

“Pilkada adalah wujud kemandirian pribadi untuk menentukan calon kepala daerah. Prinsip satu orang, satu suara, satu nilai menunjukkan betapa pentingnya aspek individu untuk menentukan kemenangan. Asas kesamaan suara yang dimiliki setiap pemilih menunjukkan pentingnya terlibat dalam hari pemungutan suara,” terang Maskur lewat siaran pers yang diterima nusantaranews, Selasa (14/2/2017).

Sedangkan pemungutan suara, kata Msykur, merupakan proses konversi pilihan menjadi suara. Hari pemungutan suara adalah puncak pesta rakyat setelah sekian lama melakukan persiapan matang. “Hari dimana pentingnya kemandirian pemilih melakukan pemungutan dan menentukan masa depan daerah,” ujarnya.

Masykur mengingatkan untuk cek daftar pemilih tetap sebelum melakukan pemungutan suara. Alangkah sangat baik, lanjutnya, jika pemilih memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga:  Survei Prabowo-Gibran di Jawa Timur Tembus 60,1 Persen, Inilah Penyebabnya

“Ini untuk memastikan kembali apakah nama telah terdaftar. Jika belum maka dapat langsung menghubungi petugas untuk memastikan bagaimana bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat yang ditentukan. Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dilakukan sebelum melakukan pemungutan suara yaitu memeriksa kembali nama-nama di DPT yang ditempel di papan pengumuman,” kata Masykur.

Pemeriksaan, kata dia, bukan hanya untuk diri sendiri. Tetapi juga bisa memeriksa data bagi orang lain atau “pastikan dokumen” untuk semakin mempermudah proses pemungutan suara. Alahkah baiknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP/Surat Keterangan dan Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6).

“Proses pemungutan dapat semakin mudah dengan kedua dokumen tersebut. Jika belum menerima surat pemberitahuan memilih atau biasa disebut surat undangan dapat menghubungi petugas pemilihan setempat. Tanpa surat undanganpun sesungguhnya juga bisa menggunakan hak pilih di TPS,” kata Masykur lagi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyarankan untuk melaporkan apabila di lapangan terjadi “politki uang”.

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

“Apabila ditawari atau menemukan praktik politik uang jangan sekali-kali diterima karena hukuman pidana akan menanti. Sengsara akan menjadi akibat jika menerima politik uang. Justru kita dapat membantu pelaksanaan Pilkada yang bersih dari politik uang. Caranya adalah jika ada tawaran uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih, maka langsung dalam waktu yang sama dilaporkan ke Panitia Pengawas. Laporan tersebut disertai dengan barang bukti, keterangan pemberi dan bagaimana proses politik uang dilakukan. Sudah saatnya kita menghukum dengan keras para pelaku politik uang,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Masykur, ialah “memilih”. Artinya, menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani. Setelah mendapatkan informasi terkait latar belakang, visi, misi dan program pasangan calon, membandingkan-bandingkan serta menentukan pilihan pasangan calon terbaik dari yang ada maka langkah selanjutnya adalah memilih di TPS. “Dengan mencoblos dengan benar pada pasangan calon, sesungguhnya kita telah menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan memberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan,” katanya.

Baca Juga:  Wabub Nunukan Resmikan Resort D'Putri Pulau Sebatik

Terakhir, kornas JPPR menyarankan untuk “tidak buru-buru pulang” hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan satu hari. Pemungutan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 kemudian dilakukan penghitungan suara hingga selesai. Alangkah sangat baik jika kita tidak hanya melakukan pencoblosan tetapi juga mengawal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tersebut.

“Dengan menyediakan waktu di TPS, kita dapat mengawal proses pemungutan suara secara lebih jujur dan adil, serta dapat memastikan suara kita di TPS tidak dicurangi. Kehadiran pemilih di TPS selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung semakin meningkatkan keterbukaan penyelenggaraan dan meningkatkan integritas hasil Pilkada. Jangan buru-buru pulang atau meninggalkan tempat,” kata Masykur.

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 22