Sertifikasi Digital Akun Jaringan Internet Dimulai Tahun Depan

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan di gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017)/Foto Richard Andika / NUSANTARAnews

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan di gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017)/Foto Richard Andika / NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk mengawali penggunaan sertifikat digital pada kegiatan daring (online) masyarakat Indonesia, salah satunya akun jaringan internet dan e-dagang mulai tahun depan. Namun penggunaannya belum akan diwajibkan dan dipaksakan dalam waktu dekat.

“Target 2018 ini sudah bisa digunakan publik tapi ini tidak mandatory. Ini cuma pilihan tapi kalau punya CA (Certificate Authority) kamu bisa lebih dipercaya di internet,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan di gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut Samuel, tujuan CA tersebut lebih ke arah bisnis dengan prioritas pada e-dagang dan industri perbankan.

Untuk diketahui, sertifikat digital adalah stempel autentifikasi elektronik yang dienkripsi pada informasi digital seperti pesan surel atau dokumen elektronik. Jadi, akan menjadi bukti identitas dari orang yang sedang bertransaksi daring.

Sedangkan Certificate Authority adalah badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat digital sekaligus memverifikasi apakah sebuah sertifikat yang digunakan sudah sesuai dengan identitas pemiliknya yang terdaftar.

Maka, penggunaan sertifikat digital ini diharapkan bisa menangkal atau mengurangi potensi kejahatan siber saat transaksi di dunia maya. Data terenkripsi pada sistem CA ini diklaim tidak dapat diakses oleh siapapun, termasuk negara.

Disamping itu, penggunaan sertifikat digital membuat data identitas seseorang cukup disimpan sekali saja. Pemiliknya tidak perlu berulang kali memasukkan data diri setiap akan membuat akun baru di media sosial, rekening bank, maupun bertransaksi di situs e-dagang.

Kemkominfo tengah menyusun rencana membentuk penyelenggara CA di Indonesia, yang sudah mereka bahas sejak 2014. Samuel menyampaikan akan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk mengeluarkan Peraturan Menteri guna membahas teknis soal CA. Namun sebelum itu, dia akan membenahi perihal CA agar aturan mainnya lebih jelas.

Oleh karena itu, Kemkominfo saat ini tengah menggodok peraturan menteri yang mengatur soal CA. Aturan itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Tanda Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.

Reporter: Richard Andika

Exit mobile version