Berita UtamaHukum

Serikat Pegawai Perum PNRI Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah pegawai Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang tergabung dalam Serikat Kerja Perum PNRI mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat, (17/3/2017). Mereka mengaku mendukung penuh KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012.

“Kami datang ke sini untuk mendukung KPK dalam penanganan kasus e-KTP,” ujar Ketua Umum (Ketum) Sekar PNRI, Anggraeni Mutiasari, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Anggraeni, proyek yang dikorupsi berjamaah itu memberikan imbas secara tidak langsung bagi para karyawan di Perum PNRI. Salah satunya yaitu menurunannya pendapatan para karyawan.

“Pasca pekerjaan e-KTP, biasanya kami memperoleh jasa produksi dan kesejahteraan tiap akhir tahun. Namun selama 2014-2016, kami tidak pernah lagi memperoleh jasa produksi. Pendapatan kita mulai menurun. Iya seluruh karyawan,” tuntasnya.

Sebagai informasi, proyek e-KTP yang didanai melalui uang negara itu dikerjakan oleh Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Dalam mengerjakan proyek tersebut, Konsorsium PNRI menerima pembayaran sejak 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013 sebesar Rp 4.917.780.473.609 setelah dipotong pajak. Adapun harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik) 2011-2013 sejumlah Rp 2.552.408.324.859. Melihat data tersebut, artinya ada mark-up atau penggelembungan harga yang dilakukan oleh perusahaan.

Selain menggelembungkan harga, Konsorsium PNRI juga tak memenuhi kontrak kerjasama yang telah disepakati. Dimana, berdasarkan kontrak, konsorsium PNRI berkewajiban memproduksi, personalisasi, dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.

Konsorsium PNRI juga berkewajiban mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukungan kegiatan, serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.

Faktanya, telah terjadi penyimpangan. Penyimpangan tersebut yakni anggota konsorsium PNRI mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media.

Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang.

Parahnya lagi, Konsorsium PNRI juga tak penuhi Target e-KTP. Sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan e-KTP pada 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat melakukan pengadaan blangko KTP elektronik sebanyak 122.109.759 keping.

Jumlah tersebut masih di bawah target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal, yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan personalisasi dan distribusi blangko e-KTP sebanyak 172.015.400.

Rerporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 212