Hukum

Serahkan Uang ke Setnov, Dirut PT Quadra Solution Jadi Tersangka e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012, Rabu, (27/9/2017). Tersangka baru tersebut merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution berinisial ASS (Anang Sugiyana Sudihardjo).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan penetapan tersangka terhadap ASS merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang telah menyeret dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus sebagai terdakwa. Dalam penetapannya, Ia menyebut bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Quadra Solutuion berinisial ASS,” tutur Syarif saat Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (27/9/2017).

Anang menjadi tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Lima tersangka lainnya, yakni dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Sementara pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Narogong sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Ketua DPR, Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari saat ini masih dalam proses penyidikan.Anang diduga telah

Syarif kemudian menjelaskan secara rinci peran Anang dalam kasus ini.

Menurutnya, Anang secara bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari serta sejumlah pihak lain telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan sebanyak Rp 5,9 triliun.

Anang juga diduga menyerahkan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi megaproyek tersebut.

Selain itu, Anang juga disebut menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan dalam memuluskan proyek e-KTP.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Anang juga ikut menyiapkan uang sebanyak US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk Miryam,” kata Syarif.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 83