Hukum

Seorang WNA Eks Napi Kasus Narkoba Asal Malaysia Dideportasi ke Negara Asal

Seorang WNA Eks Napi Kasus Narkoba Asal Malaysia Dideportasi ke Negara Asal. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)
Seorang WNA Eks Napi Kasus Narkoba Asal Malaysia Dideportasi ke Negara Asal. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang baru saja dibebaskan dari kurungan akibat jeratan kasus narkotika, langsung dipulangkan ke negara asalnya. Pendeportasian dilalukan oleh Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan Kalimantan Utara Selasa 1 Oktober 2019.

“Yang bersangkutan juga telah selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II B Nunukan,” tutur Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan Bimo Mardi Wibowo, Selasa (1/10/2019).

Lebih lanjut Bimo menuturkan, deportasi eks napi narkoba dengan Nomor IC Malaysia : 831215-12-5925 atas nama Tahang bin Shamsudin (36) tersebut dilakukan melalui TPI pelabuhan Tunon Taka menggunakan kapal Fery Labuan Ekspress 5 tujuan Tawau Sabah negara bagian Malaysia sekitar pukul 09.00 Wita.

Namun WNA tersebut dideportasi bukan karena keterlibatanya dalam kasus kepemilikan Narkoba. Bimo mengungkapkan bahwa pendeportasin dilakikan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3
Kapal pengangkut Rumput Laut milik para pembudidaya tanaman gulma tersebut di Nunukan. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)
Kapal pengangkut Rumput Laut milik para pembudidaya tanaman gulma tersebut di Nunukan. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

Tahang didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sejak tanggal 12 September 2019 untuk menunggu proses pemulangan yang di fasilitasi oleh Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak dengan dasar Surat Lepas/pembebasan dari Lapas Nunukan Nomor : W.18.EL.PK.01.01.02-219 tanggal 12 September 2019.

“Demikian pula untuk tindakan deportasi, dilakukan Imigrasi setelah mendapatkan dokumen perjalanan/SPC (Sijil Perakuan Cemas) dari petugas Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak dan diserahkan langsung oleh Atase Imigrasi Malaysia atas nama Noor Farizal Aini Binti Khairuddin pada tanggal 28 September 2019,” jar Bimo. (edy/nus)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050