Ekonomi

Sentilan Presiden Jokowi dan Pengembangan Usaha Hulu BUMN Migas

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam rapat terbatas membahas RUU Migas. (FOTO: Bey Machmudin)
Sentilan Presiden Jokowi dan Pengembangan Usaha Hulu BUMN Migas. (Foto: Bey Machmudin)

Sentilan Presiden Jokowi dan Pengembangan Usaha Hulu BUMN Migas

NUSANTARANEWS.CO – Pekerjaan rumah mengatasi tingginya impor minyak dan BBM merupakan prioritas Presiden Jokowi menjelang berakhirnya Pemerintah Jokowi tahap pertama dan memasuki Pemerintahan tahap kedua. Sentilan Jokowi kepada Ignatius Jonan dan Rini Soemarno memang harus dibahas terus menerus dan segera dicari solusinya yang tepat.

Selain membebani neraca Indonesia, masalah BBM dituduh menjadi biang kerok tingginya harga tiket pesawat terbang dan transportasi yang lain, tingginya ongkos produksi, timbulnya masalah dalam impor garam dan lainnya. Indonesia pernah menjadi negara yang kaya akan cadangan dan produksi minyak dan dikenal sebagai negara exportir minyak, namun saat ini kondisi telah berbalik Indonesia menjadi negara importir.

Bagaimana proses pembelajaran yang terjadi di Indonesia? dan Mengapa Indonesia kurang siap menghadapi semakin turunnya cadangan dan produksi migas?

Masalah Hukum dan Profesional Komisaris BUMN

Dengan sigapnya Menteri ESDM dan BPK menindak lanjuti sentilan Jokowi, sorotan mengenai resiko bisnis hulu dan tidak profesionalnya komisaris BUMN MIGAS menjadi topik utama dalam suatu seminar. Bisnis hulu migas atau usaha pencarian, penemuan dan produksi migas dikenal sebagai bisnis yang sarat dengan teknologi tinggi, biaya tinggi, waktu yang lama dan resiko yang tinggi.

Ketidak tahuan atau gagal paham dari penegak hukum dapat mengakibatkan berhentinya usaha pengembangan usaha hulu dan pencarian minyak dan gas bumi. Apabila kegagalan investasi atau pencarian migas semena-mena dituduh merugikan keuangan negara atau terjadi tindak pidana, tentunya akan menjadi mimpi buruk bagi Indonesia.

Meskipun tidak mendapatkan uang haram dan/atau sejenisnya, karyawan BUMN migas dituduh telah merugikan keuangan negara. Bisnis hulu tidak boleh rugi, perhitungan cadangan minyak di bawah permukaan harus tepat dan tidak boleh salah. Tentunya tindakan hukum yang semena-mena, telah menimbulkan gejolak bagi masyarakat Indonesia. Jonan Menteri ESDM pun gerah dan menghimbau agar penegak hukum masuk ke perut bumi untuk membuktikan kepastian perhitungan cadangan migas.

Bahkan Jonan mencontohkan cadangan minyak yang telah ditemukan dan diproduksikan seperti cadangan Proven (P1) tetap ada resikonya, karena secara jelas bahwa klasifikasi probabilitas kebenaran cadangan Proven (P1) hanya 90%. Sedangkan sisanya 10% adalah probabilitas salah atau kemungkinan terjadi kesalahan.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Baca Juga: Janji Pemerintah Besarkan Pertamina Disebut Omong Kosong

Bisnis hulu adalah bisnis pencarian minyak dan gas bumi di bawah permukaan, keberadaan cadangan migas dapat terletak di kedalaman lebih dari 2500 meter dari bawah permukaan dan di bawah dasar laut dan terletak di offshore dengan water depth atau kedalalaman air laut lebih dari 500 m. Tentunya untuk melakukan dan memutuskan investasi bisnis hulu seorang geologi dan ahli perminyakan harus mengidentifikasi cadangan (prospective resources) dan memperkirakan besar dan nilai cadangan migas yang belum proven atau terbukti. Perhitungan cadangan migas harus dikerjakan, tentunya untuk digunakan dalam perkiraan biaya investasi dan operasi dan pendapatan yang diharapkan. Tidak mungkin sebuah investasi diputuskan dengan tanpa perhitungan, semua perhitungan kedepan adalah merupakan perkiraan.

Dalam kasus yang dihadapi oleh BUMN migas, perhitungan cadangan migas yang belum terbukti atau prospek eksplorasi (upside potential) dituduh merupakan tindakan pidana, demikian pula dengan perhitungan temuan lapangan gas yang belum diproduksikan disalahkan dan dituduh suatu tindak pidana. “Mereka” berpendapat dan memaksakan kehendak, bahwa yang bisa dihitung adalah cadangan migas yang telah diproduksikan.

Diketahui bahwa bisnis hulu yang utama adalah usaha menemukan cadangan migas di bawah permukaan, sehingga apabila telah berhasil ditemukan suatu cadangan migas maka harga atau nilainya tentu mahal. Apabila diterapkan dalam suatu akuisisi atau pembelian suatu Blok Migas atau lapangan Migas, marjin keuntungan akuisisi di blok atau lapangan migas yang telah terbukti tentunya relatif tipis dan kemungkinan malahan terjadi kerugian. Pendapat bahwa Akuisisi lapangan migas yang telah produksi pasti menguntungkan adalah pendapat yang salah, tidak ada yang pasti dengan cadangan yang terletak di perut bumi.

Perhitungan Keuntungan dan Kerugian

Bagi profesional dalam bisnis hulu, identikasi dan perhitungan cadangan migas bawah permukaan sudah merupakan ilmu pengetahuan yang baku dan diterapkan dalam industri migas di seluruh dunia. Klasifikasi aset migas bawah permukaan yang dikeluarkan SPE -PRMS (Society Petroleum Engineer – Petroleum Resources Management Systems) adalah klasifikasi aset migas yang telah ditemukan dan diproduksikan (reserve), cadangan migas yang telah ditemukan dan belum diproduksikan serta dikomersialkan (contingent reserve) serta cadangan migas yang belum ditemukan (prospect resources), klasifikasi tersebut berdasarkan probabiltas terjadinya dan nilai komersialnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Sehingga semua aset migas di bawah permukaan mempunyai nilai, tergantung dengan besarnya cadangan, biaya yang harus dikeluarkan, harga penjualan produksi migas serta resikonya. Tentunya cadangan yang telah ditemukan dan diproduksikan nilainya akan lebih tinggi dibandingkan cadangan yang belum ditemukan. Namun apabila diterapkan dalam bisnis Hulu melalui Akuisisi atau Pembelian, Akuisisi lapangan minyak yang telah diproduksikan belum tentu akan memberi keuntungan apabila dibandingkan dengan akuisisi suatu Blok eksplorasi atau Blok Migas yang belum ditemukan cadangan migas. Dapat terjadi Akuisisi lapangan migas yang telah Produksi mengalami kerugian besar, sebaliknya Akuisisi Blok eksplorasi akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Rizal Jalil anggota IV BPK mengatakan BPK saat ini sedang mempelajari bagaimana Bisnis Hulu dan perhitungan kerugian atau keuntungan dari suatu bisnis hulu migas. Kejadian menarik terjadi di struktur migas di daerah Cepu Jawa Tengah, Pertamina bersama Humpuss gagal menemukan cadangan migas yang besar. Namun setelah Blok Migas tersebut dikembalikan ke Pemerintah Indonesia dan dikelola Exxon Mobil ditemukan cadangan minyak yang sangat besar. Pertanyaannya apakah Pertamina yang berpartner dengan Humpuss layak dipidanakan?

Kasus yang dihadapi oleh BUMN migas telah membawa sial dan traumatik dalam pengembangan usaha hulu, beberapa orang karyawannya dipenjara hanya karena penegak hukum dan perangkatnya kurang mengerti atau gagal paham mengenai bisnis hulu migas. Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh sebuah Kantor Akuntan Publik yang tidak profesional dan tidak mempunyai pengalaman sama sekali dalam identikasi dan perhitungan besarnya cadangan migas bawah permukaan.

KAP tersebut juga tidak mengerti akan perhitungan Nilai atau Value aset migas bawah permukaan. Tindakan sembrono KAP yang tidak mempunyai integritas dan tidak profesional ini telah menciderai karyawan BUMN migas dan menghentikan usaha pengembangan usaha hulu yang bertujuan agar Indonesia tidak impor serta ketahanan enerji Indonesia meningkat.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Dalam seminar tersebut juga dibahas mengenai profesional dan tanggung jawab dari Komisaris BUMN migas, mereka dikritik untuk tidak hanya menikmati fasilitas mobil mewah dan gaji besar. Pengelolaan atau operasi lapangan minyak sangat berbeda dengan akuisisi atau investasi suatu blok migas, investasi untuk menemukan minyak dan/atau gas bumi adalah merupakan inti atau bagian utama dari bisnis hulu. Akuisisi suatu lapangan minyak yang telah berproduksi bahkan produksinya telah menurun (decline) tentu saja tidak menarik, dikarenakan harganya mahal dan harapan keuntungannya tipis bahkan kemungkinan terjadi kerugian.

Selain harus mengerti mengenai obyek akuisisi, komisaris BUMN migas harus juga mengerti akan bisnis migas hulu, terutama akuisisi. Diantaranya strategi “First Entry” masuk dalam suatu negara, akuisisi minority Participating Interest (PI) hingga majority PI dan Operator suatu Blok Migas. Hampir tidak mungkin sebuah Perusahaan minyak melakukan akuisisi majority PI dan bertindak sebagai operator pada saat pertama kali masuk di suatu negara atau daerah baru.

Issue lain yang dipermasalahkan agar BUMN migas dapat profesional adalah tanggung jawab dari komisaris, perlu dibuat suatu aturan dan/atau sejenisnya yang mengatur tugas dan tanggung jawab dari Komisaris. Agar tidak terjadi Komisaris dari suatu BUMN hanya merupakan pelengkap penderita dalam suatu BUMN.

Perioda Kedua Jokowi

Dengan sentilan Jokowi setelah resmi ditetapkan sebagai presiden tahun 2019 – 2024 dan sigapnya Menteri ESDM dan BPK menindak lanjuti masalah tersendatnya dan kriminalisasi pengembangan usaha hulu yang terjadi di BUMN migas, memberikan harapan Indonesia akan lebih baik kedepan. Fokus penegakan hukum yang berkeadilan, jujur dan bersih mutlak diperlukan, selain usaha untuk mengurangi impor minyak dan membuat produksi indonesia dapat bersaing untuk menghasilkan devisa.

Oleh: Bayu Kristanto, Penulis Adalah Pengamat perminyakan

Related Posts

1 of 3,082