Hukum

Senin, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Miryam Haryani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan sidang putusan sela terdakwa Miryam S Haryani, Senin (7/8/2017) besok. Miryam merupakan terdakwa pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam sidang tersebut, akan diputuskan apakah kasus yang menyeret Politikus Hanura itu dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau dihentikan dengan sehubungan keberatan Miryam.

Dalam eksepsinya yang dibacakan pada Senin (23/7) lalu, Miryam meminta agar Majelis Hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadapnya. Alasannya kasus tersebut bukan merupakan kewenangan peradilan tindak pidana korupsi melainkan kewenangan peradilan tindak pidana umum.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengadilan tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus tipikor. Karenanya pengadilan tipikor tidak berhak untuk mengadili perkara Miryam.

Dalam eksepsinya, Miryam juga menyebut bahwa perkara pokok yang menjadikannya sebagai terdakwa belum miliki kekuatan hukum tetap. Peekara pokok yang dimaksud adalah perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Selain itu, Miryam menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK juga menyimpang dari hasil penyidikan dan tidak jelas. Pasalnya saat penyidikan, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun saat penyidikan lengkap dan dibawa oleh penyidik kemudian dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan penuntutan, ternyata JPU menambahkan Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaannya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 30