Berita UtamaPolitik

Sengketa Status Ahok: Apa Susahnya Mendagri Rapat Cari Solusi?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca cuti kampanye, terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini jadi polemik di ranah publik.  Pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno menilai bahwa sesungguhnya telah banyak para ahli hukum yang mengatakan, mestinya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) menonaktifkan Ahok sesuai ketentuan UU yang berlaku. Namun, Mendagri kata dia, justru ngotot Ahok tak perlu non aktif karena belum ada putusan tetap dari hakim yang mengharuskan Ahok non aktif.

Parahnya lagi, lanjut Adi, Mendagri bahkan sampai meminta petuah MA soal status hukum boleh tidaknya Ahok kembali jadi gubernur setelah curi kampanye mengingat statusnya sebagai terdakwa penistaan agama. Dan Ironisnya MA mengembalikan persoalan hukum ke tangan Mendagri.

“Sebab itu, kini bola liar berada di tangan Mendagri. Sebab, banyak kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa langsung diberhentikan. Tapi kenapa dalam status Ahok ini Mendagri enggan menonaktifkan Ahok. Jelas ini menjadi tanda tanya besar publik,” kata Adi saat dikonfirmasi Nusantaranews, Rabu (22/21/2017) di Jakarta.

Baca Juga:  PPWI Selenggarakan Hitung Cepat Independen Hasil Pilres 2024

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, dirinya menyarankan mestinya Mendagri bergerak cepat untuk menghindari kecurigaan dari publik.

Pertama, mendagri harus segera melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan DPR sebagai mitra pemerintah. “Apalagi di DPR saat ini sedang menggalang hak angket soal status Ahok. Apa susahnya Mendagri rapat dengan DPR mencari solusi tebaik,” sindirnya.

Kedua, sebenarnya terlalu jauh menyeret presiden dalam persoalan ini. Sebab, ini murni tupoksi yang harus diselesaikan oleh Mendagri. “Jika segala persoalan harus diselesaikan oleh presiden, lalu apa gunanya menteri sebagai pembantu eksekutif. Jangan bebankan soal kasus hukum ini pada presiden. Mendagri harus menyelesaikan ini. Tugas presiden itu banyak, bukan hanya soal Pilkada Jakarta,” sambung dia.

Ketiga, jika segala upaya sudah ditempuh oleh Mendagri tapi kasus hukum ini mentok, baru konsultasi dan minta saran kepada presiden. “Langkah ini lebih elegan sesuai tatakrama bernegara. Jangan sampai semua persoalan presiden harus turun tangan. Apalagi soal kasus hukum Ahok cukup sensitif. Jadi harus hati-hati,” tandasnya.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 452