Lintas Nusa

Sengketa Semen Indonesia Dengan Warga Kendheng Kembali Bergolak

NUSANTARANEWS.CO, Semarang – Babak baru sengketa Masyarakat Gunung Kendheng dengan PT. Semen Indonesia terus bergulir. Berdasarkan pantauan dari Nusantaranews, pada Kamis (23/2/2017) lalu sekitar pukul 22.34 WIB telah diumumkan penerbitan Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia dengan nomor 660.1/6 Tahun 2017.

“Penerbitan Izin Lingkungan baru tersebut merupakan muara yang berhulu pada tindakan arogan yang cacat hukum dan sewenang-wenang,” kata Zainal Arifin dalam siaran pers LBH Semarang.

Kemelut kegiatan usaha PT. Semen Indonesia di Kabupaten Rembang telah menemui babak akhir ketika Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tersebut lewat peninjauan kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Putusan MA yang telah berkekuatan tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut sebenarnya adalah jawaban keadilan bagi warga Rembang yang menjadi penggugat untuk menghentikan upaya PT. Semen Indonesia merampas hak hidup dan hak atas lingkungan warga yang terdampak pendirian pabrik semen. Namun, jawaban keadilan tersebut nyatanya tidak memberikan kepastian hukum karena ijin lingkungan yang menjadi objek sengketa dan telah diputuskan oleh MA kini berbuah izin baru.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmennya Dalam Menyukseskan Pilkada 2024

Menurut Zainal Arifin penerbitan Izin Lingkungan baru merupakan bentuk arogansi dari pemerintah Provinsi Jawa tengah dan tindakan sewenang-wenang dalam penggunaan diskresi.

Penerbitan Izin Lingkungan baru yang di lakukan oleh gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo menuai kecaman dari LBH Semarang yang selama ini konsisten mengawal kasus sengketa antara Masyarakat Kendheng dengan PT. Semen Indonesia.

“Kami mengecam dengan keras tindakan Gubernur Jawa tengah yang telah menciptakan Perseden buruk dalam penegakan hukum, merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh yang buruk melawan putusan pengadilan dan Konstitusi,” terangnya.

Penulis: Ucok Al Ayubbi

 

Related Posts

1 of 415