HukumPolitik

Sengketa Pilpres Usai, Muncul Sengketa Pileg 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019. (FOTO: Ilustrasi)
Sidang Sengketa Pilpres 2019. (FOTO: Ilustrasi)

Oleh: Aji Setiawan*

NUSANTARANEWS.CO – Tahapan pemilu 2019 yang masih tersisa yaitu penetapan akhir anggota DPR RI oleh KPU selepas penetapan hasil Pilihan Presiden yang berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

Satu lagi pasca perhitungan pilpres, yakni perhitungan sengketa hasil pileg di MK tidak berjalan sukses sebagaimana yang direncanakan yakni dari 9-12 Juli, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan hasil pemilu legislatif (pileg) bisa segera ditetapkan jika dalam satu daerah pemilihan (dapil) bila tidak ada permohonan sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi sebanyak 260 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak semua sengketa pemilihan legislatif 2019 yang sudah selesai pada tahap sidang pendahuluan dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. Ada sejumlah alasan sengketa pileg tersebut nantinya dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.uru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksano, mengatakan majelis hakim konstitusi akan mengeluarkan putusan sela atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif  2019.

Putusan ini disampaikan sebelum sidang pembuktian. Menurut Fajar, perkara sengketa PHPU legislatif yang tidak memenuhi syarat formil akan ditolak atau dinyatakan tidak diterima. “Nanti, majelis hakim akan menyampaikan perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat formil sehingga pemeriksaan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Fajar di Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Hakim MK, lanjut dia, akan menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan permohonan pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Majelis hakim memutuskan hal tersebut melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kalau tidak memenuhi syarat formil seperti tenggat waktu pengajuan sengketa, legal standing pemohon, dan kewenangan MK, maka dinyatakan tidak diterima,” tegas Fajar.

Dia mengungkapkan, syarat tenggat waktu pengajuan sengketa adalah tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil pemilu pada 21 Mei 2019. Artinya, masa akhir tiga hari jatuh pada 24 Mei 2019.

Sementara itu, pemohon yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum adalah parpol peserta pemilu 2019. “Rekomendasi DPP parpol termasuk syarat formil yang harus dipenuhi, khusus bagi pemohon perseorangan yang menggugat caleg sesama parpol,” tambah Fajar.

Terkait kewenangan MK yakni memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu. Perkara yang diajukan MK adalah perkara yang terkait selisih hasil pemilu.

Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sela PHPU legislatif  2019 pada 22 Juli  2019. Sebelumnya MK akan menggelarkan RPH untuk memutuskan perkara-perkara yang bakal lanjut ke sidang pembuktian. RPH ini dilakukan setelah MK mendengarkan jawaban-jawaban KPU sebagai termohon dan pihak terkait serta keterangan Bawaslu dalam sidang PHPU Pileg.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Pada Jumat, MK telah selesai menggelar sidang pendahuluan terhadap 260 perkara PHPU legislatif 2019 dari 34 provinsi. Selanjutnya MK akan melakukan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus- 9 Agustus 2019 atau Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan. Juli – September 2019 Peresmian Keanggotaan. Agustus – Oktober 2019  Pengucapan Sumpah /Janji .Semoga sukses dan lancar dan mampu mewujudkan demokrasi yang beradab. Sebagaimana diketahui, sebanyak 260 perkara sengketa PHPU legislatif  terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkata yang diajukan oleh parpol dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

Saat ini MK sedang mendengarkan 260 laporan sengketa dari pihak KPU Pusat. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melanjutkan 58 dari 260 sengketa pileg ke tahap pembuktian. Penolakan tersebut tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari 14 perkara di panel hakim I, 23 perkara di panel hakim II, dan 21 perkara di panel hakim III. Sidang sengketa pileg diketahui ditangani oleh tiga panel hakim dengan anggota panel masing-masing tiga orang hakim.

Baca Juga:  Punya Stok Cawagub, PDI Perjuangan Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jawa Timur

Alasan penolakan melanjutkan sidang umumnya karena permohonan dan petitum yang diajukan tidak sesuai.

Sementara jumlah sengketa yang dilanjutkan adalah 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara di panel hakim I, 33 perkara di panel hakim II, dan 41 perkara di panel hakim III. “Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7).

“Tampaknya para caleg dari parpol dan perseorangan habis-habisan memperjuangkan untuk duduk di kursi DPR/MPR. Mestinya selepas keputusan akhir MK pada 9 Agustus 2019 mendatang, caleg dan perseorangan tinggal menunggu takdir saja,” lanjut Dr. Mahmuzar.

“Ke depan, untuk Pilkada maupun Pemilu Legislatif dan Presiden DPTnya harus diperbaiki lagi, karena hampir 60 % pemilih yang memilih di tempatnya (domisili) serta hanya memilih Presidennya saja (tidak pulang kampung, sebagian sudah mengurus A-5, padahal sudah hari libur nasional),  sehingga untuk perolehan suara wakil daerah nya tidak memiliki kedekatan pemilih serta TPS diperbanyak untuk mengantisipasi lamanya dalam proses perhitungan suara,” kata Dr Mahmudzar, pakar hukum Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Riau.[]

*Penulis, mantan wartawan majalah alKisah

Related Posts

1 of 3,141