EkonomiHukum

Sengketa Lahan dengan Ahli Waris, Ekplorasi Migas PT EML di Sumenep Terhambat

pt eml, migas madura, desa tanjung, sumenep, lahan sengketa sumenep, ekplorasi migas sumenep, nusantaranews
Lahan Eksplorasi Migas di Tanjung Saronggi Sumenep Madura. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M. Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Rencana ekplorasi migas PT EML (Energi Mineral Langgeng) di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep terkendala sengketa lahan dengan ahli waris.

Kabarnya, ahli waris akan mempertahankan pusat titik ekplorasi migas, karena pemilik lahan mengaku belum menjual maupun mengalihkan lahannya pada pihak EML.

Menurut Kepala Desa Tanjung Salamet, data di buku liter C yang dimiliki desa menunjukkan belum ada pengalihan lahan. Lahan di buku liter C, lahan yang menjadi titik eksplorasi tetap atas nama Bapak Madruki Oemor, Bapak Rasudi Suraya, Sutiya Bin Bapak Sutiya dan Bapak Saniman.

“Jika melihat buku liter C di desa, pemilik lahan tidak ada perubahan. Berarti ahli waris belum melakukan penjualan kepada pihak lain,” kata Kades Tanjung, Kamis (2/8/2018).

Bahkan kata Salamet, adanya kabar lahan tersebut dijual kepada pihak ketiga dia mengaku tidak tahu menahu, karena tidak ada pemberitahuan kepeda Pemerintah Desa Tanjung. Kabar terjualnya lahan tersebut pada tahun 1991, saat pemerintahan kades sebelumnya.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

“Tapi data di buku liter C tetap atas nama pemilih lahan yang lama,” terangnya.

Kata Salamet, EML perusahaan yang disewa, hanya bisa menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). SPPT hanya bukti pajak, bukan bukti kepemilikan lahan. Jika pihak EML hanya menunjukkam SPPT, bukan bukti kuat kepemilikan lahan.

Kades mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ahli waris. Karena pihak ahli waris memiliki hak penuh, bahkan jika mau disengketakan menjadi hak mereka.

“Termasuk menempuh jalur hukum menjadi hak pemilik lahan,” jelasnya.

Kades menyayangkan jika akan dilakukan aktifitas eksplorasi, terkait dengan pembebasan lahan harus diselesaikan. Sangat aneh, urusan lahan belum kelar malah pihak EML mendatangkan alat berat ke lokasi.

“Saya mendukung atas program EML. Namun, harus mengikuti prosedur yang berlaku di negeri ini termasuk melakukan pembebasan lahan,” ucapnya

Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Public Relation Coordinator PT. EML, Nurhidayat, yang bersangkutan enggan untuk menjelaskan terkait sengkatan lahan EML dengan pihak ahli waris.

Baca Juga:  Suasana Lebaran Berkilau di Pantai Lombang: Pertunjukan Seni dan Festival Layangan LED Menyambut Diaspora Sumenep

“Insyallah Sabtu depan saya ke sumenep kita ketemu darat saja agar lebih jelas,” katanya melalui pesan WA.

Kabag ESDA Pemkab Sumenep Abd. Kahir menjelaskan, ekplorasi migas EML masih mencuat terkait sengketa lahan dari ahli waris yang berencana menuntut secara hukum. Akan tetapi tidak semua pemilik yang memprotes atas lahan itu. Namun hanya menunjut ganti rugi pada pihak PT EML.

Ditanya terkait buku liter C yang masih dikuasai pemilik lama? Malah Kahir menjawab pihak PT EML. SPPT dikantongi pihak perusahaan dan dokumen lain sudah. Akan tetapi EML hanya menyewa ke pihak PT Ibra.

“Pihaknya berdalih hanya menjalankan garis struktur organisasi dari pusat,” pungkasnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,082