Artikel

Sengaja Dituntut Ringan, Ahok Disiapkan Mendagri?

NUSANTARANEWS.CO – Hajat pesta demokrasi warga DKI telah usai, namun titik didih konstalasi politik Ibukota tampaknya belum sepenuhnya redup. Sehari pengumuman quick count Pilkada DKI, sang seteru ‘abadi’ Anies Baswedan yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun memenuhi titahnya dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama.

Namun, bukan Ahok namanya jika tak menuai kontroversi. Ini menyusul hasil putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya tuntutan hukuman 1 tahun. Banyak asumsi publik menilai bahwa hukuman 1 tahun penjara ini dinilai janggal dan tidak rasional.

Bagaimana mungkin, ketika pelaku penyebar video penistaan yakni Buni Yani saja divonis pengadilan 6 tahun penjara, sementara pelaku penistaan hanya mendapat tuntutan hukum 1 tahun. Situasi itulah yang mendasari publik bertanya-tanya terhadap supremasi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus Ahok.

Meski demikian, ada rumor beredar jika tuntutan hukum yang ringan terhadap Ahok merupakan unsur kesengajaan. Sebab, setelah gagal bersaing menuju DKI 1, Ahok kabarnya digadang-gadang akan menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mengapa Mendagri? Sebab dengan menjabat Mendagri, maka konsekuensinya ia akan menjadi ‘bos’ dari seluruh kepala daerah di Indonesia. Sekalipun hanya menjadi pergunjingan di kanal media sosial, namun rumor Presiden Jokowi yang menyiapkan posisi Mendagri untuk Ahok sukses menggaduhkan warga dunia maya.

Tak sedikit netizen yang menganggap bahwa rumor ihwal Ahok jadi Mendagri merupakan langkah untuk ‘menyabotase’ pelantikan terhadap gubernur baru DKI, Anies-Sandi. Hal ini menarik pengacara senior dari Yusril Ihza Mahendra untuk angkat bicara.

Yusril menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 163 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Pemda dengan tegas mengatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Bila Presiden berhalangan, maka dilantik oleh Wakil Presiden. Jika Presiden dan Wakil Presiden sama-sama berhalangan barulah dilantik oleh Mendagri.

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 124