NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus korupsi Mega Proyek e-KTP yang diduga melibatkan saperuh lebih anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2014 menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab sejumlah nama yang disebutkan, kini telah ada yang menjadi Gubernur, Menteri, dan sebagian terpilih lagi menjadi anggota Dewan.
Ekspetasi masyarakat pun meningkat terhadap kinerja lembaga antrirasuah itu dalam mengunak korupsi e-KTP ini. Karenanya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad meminta KPK untuk mengungkap secara transparan nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan.
“KPK harus ungkap semua tanpa terkecuali, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan amanah serta menyingkirkan jauh pengaruh aroma politik,” kata Farouk melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (14/3/2017) malam.
Farouk pun mengingatkan KPK supaya nama-nama yang diungkapkan dalam surat dakwaan tidak terdistorsi dengan tekanan politik. Sehingga kasus ini berpotensi untuk didiversi (pengalihan).
“Observasi saya menunjukkan bahwa beberapa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan lalu buru-buru mengembalikan uangnya ke KPK dan ada indikasi untuk mengesampingkan perkaranya. Padahal dalam konteks hukum pidana pengembalian uang tersebut tidak menghilangkan delik pidana korupsinya,” ungkapnya.
Senator asal NTB ini menambahkan, dirinya tidak ingin berpraduga karena baru tersedia satu alat bukti.
“Yang penting harus transparan dan mengedepankan akuntabilitas publik. Jika fakta-fakta dan bukti sudah cukup seharusnya bisa ditingkatkan statusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Farouk. (rsk/rep)
Editor: Sulaiman