Politik

Semua Partai Peserta Pemilu 2019 Harus Diverifikasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi, Titi Anggraeni mempertanyakan dasar usulan pasal 6 ayat 2 Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pasalnya Undang-Undang Pemilu yang baru tidak menyebutkan secara eksplisit partai politik peserta Pemilu tahun 2014 secara otomatis menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

“Pasal 173 Undang-undang Pemilu ayat (1) hanya menyebutkan parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU,” kata Titi, Selasa (15/8/2017)

Dalam pasal 6 ayat 2 dikatakan, “Partai peserta pemilu adalah Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2014, dan partai politik yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU,” ujar Titi meminta kepada KPU untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan KPU.

“Menurut kami tidak hanya partai-partai yang sudah diverifikasi pada pemilu 2014 mendaftar kembali tetapi juga harus diverifikasi kembali sama seperti partai politik baru yang akan mengikuti konstestasi di 2019,” kata Titi

Baca Juga:  PDKN Ingatkan Presiden Prabowo Subianto Tentang Pembentukan Menteri Kabinet Menghadapi Multi Krisis Sosial Politik, Ekonomi, dan Keuangan

Titi menambahkan verifikasi partai politik, baik itu yang sebelumnya sudah mengikuti pemilu 2014 maupun yang akan mendaftar, akan memberikan dampak positif terhadap penguatan partai.

“Jadi demi keadilan dan asas kesamaan perlakuan dan penguatan partai politik, kami meyakini kalo semua partai politik diverifikasi baik yang pesrta pemilu yang lalu maupun yang baru ini akan berkontribusi positif terhadap partai,” ungkap Titi

Titi menyarankan kepada KPU agar lebih baik membuat norma atau aturan yang memberikan kepastian hukum. “Kalo langsung misalnya KPU menyatakan partai 2014 lolos sebenarnya kita berada diantara kegamangan. Adanya potensi gugatan hukum, uji materi dan sebagainya,” terang dia.

“Tapi kalo semua partai semua diwajibkan untuk verifikasi akan ada kepastian hukum dan partai mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” pungasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts