Lintas Nusa

Semarak HSN 2018, Disdik Sumenep Himbau Berpakaian Santri

Kepala Dinas Kabupaten Sumenep A. Shadik (Foto: Mahdi/Nusantaranews)
Kepala Dinas Kabupaten Sumenep A. Shadik (Foto: Mahdi/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) ke-III tahun 2018 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menghimbau kepada seluruh pengawai dilingkungan Disdik Sumenep untuk berpakaian ala santri hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 900/2626/435.101.1/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.

Menurut Kepala Dinas Kabupaten Sumenep A. Shadik mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahu 2015 tentang Hari Santri serta dalam rangka menyemarakkan Hari Santri Nasional Ke III Tahun 2018, maka diharapkan perhatian Saudara pada hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 s/d Hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018, semua Pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep termasuk Koordinator Pelaksana Pedidikan Kecamatan serta SMP Negeri/Swasta Se-Kabupaten Sumenep untuk memakai Pakaian Ala Santri yakni bersarung, baju koko, kopiah (untuk laki-laki) dan baju muslimah (untuk perempuan). Khusus hari Senin dianjurkan menggunakan pakaian warna putih.

Baca Juga:
Kader Demokrat Desak Hari Santri Nasional Jadi Hari Libur Nasional
Hari Santri Nasional 2018, PW NU Jatim Gelar Istighosah Kubro
Sejuta Aksi Meriahkan Mlaku Bareng Hari Santri Nasional dan HUT TNI

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Kedua Ketentuan pada point 1 berlaku juga untuk seluruh siswa/siswa pada jenjang SD/SMP baik Negeri maupun Swasta Se-Kabupaten Sumenep. Untuk itu, khusus Koordinator Pelaksana Pendidikan Kecamatan guna memberikan informasi kepada semua Kepala Sekolah Dasar Negeri/Swasta diwilayah kerja masing-masing terkait dengan kebijakan dimaksud.

“Maka dari itu untuk semua pemanggu kebijakan di Dinas Pendidikan Mulai dari Kepala Sekolah, Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mensukseskan program ini,” ujar Shadik.

Ketiga disamping itu, dalam mewujudkan pendidikan berbasis pesantren, sesuai dengan kesepakatan bersama antara Kementerian Agama di Sumenep, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sumenep serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep bahwa seluruh sekolah SD/SMP Negeri/Swasta wajib menerapkan kebijakan:

a. Pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kami dan Sabtu: sebelum jam pelajaran wajib membaca Sholawat Nabi.
b. Pada hari Jum’at : sebelum jam pelajaran, wajib membaca Asmaul Husna dan Surat Yasin.
c. Khusus siswa/siswi non Muslim, menyesuaikan dengan agama masing-masing.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kegiatan ini dalam rangka mendukung HSN 2018,” ucapnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 7