Hukum

Sema No. 4/2016 Buat KPK Berada Diposisi Tidak Aman Usut e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar skandal megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nama-nama besar pun sudah disebut dalam dakwaan dua mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto kemarin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku posisi KPK saat ini tengah berada diposisi yang tidak aman dalam membongkar kasus tersebut.

Pasalnya dalam kasus tersebut, yang menghitung kerugian negara itu adalah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Sedangkan disatu sisi ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang salah satu poinnya menyatakan hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, yang secara konstitusional berwenang mengumumkan kerugian keuangan negara.

“Tidak aman itu ya,” ujar Saut melalui pesan singkat kepada Nusantaranews, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Meski demikian, Ia mengaku optimis bahwa kasus tersebut bisa diusut tuntas hingga ke akarnya

Ia juga yakin Jaksa bisa membuktikan seluruhnya, sehingga hakim tidak dapat menggugurkan 24.000 berkas yang telah disusun oleh JPU itu.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 597