Hukum

Selidiki Dugaan Halangi Penyidikan, Hilman Mattauch Kembali Dipanggil KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan kontributor stasiun TV swasta, Hilman Mattauch tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia tiba sekira pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru muda.

Saat dikerumuni awak media terkait kedatangannya ini, dia memilih masuk ke lobi KPK, untuk selanjutnya masuk ke ruang pemeriksan untuk diperiksa oleh penyidik KPK

“Masuk dulu ya,” singkatnya.

Kedatangannya tidak disangka-sangka, sebab namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK yang dirilis oleh tim Biro Humas KPK.

Dihubungi secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Hilman diminta keterangannya terkait dengan pelarian Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017 lalu.

“Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017,” kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Hilman telah diminta keterangannya pada 11 Desember 2017. Artinya ini merupakan pemeriksaan Hilman yang kedua kali.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

KPK sendiri tak menampik bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”

Salah satu peristiwa yang didalami terkait dengan hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017 lalu.

Ditengah-tengah kejadian itu, nama Hilman mencuat karena Hilmanlah yang mengemudikan terdakwa kasus dugaaan korupsi e-KTP, Setya Novanto saat hendak menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Da‎lam perjalanan, mobil yang dikendarai Hilman menabrak tiang listrik lantas Setay Novanto dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Selama pelarian Setya Novanto dari panggilan dan pencarian penyidik KPK, Hilman diduga mengetahui dimana keberadan Setya Novanto.

Bahkan beredar kabar, Hilman menyembunyikan Setya Novanto di apartemen miliknya di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 55