NUSANTARANEWS.CO – Pengamat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menyarankan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung maupun Calon Hakim Ad Hoc untuk menyontek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan prekrutan tenaga kerja. Menurutnya KPK mampu merekrut tenaga kerja yang berkualitas untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.
Jul menjelaskan saat melakukan perekrutan lembaga antirasuah itu menggunakan pihak ketiga untuk mengukur kemampuan, karakter, psikologis, dan kompetensi si calon pekerja itu.
“Misal ketika saat itu, dimana saat KPK membutuhkan seorang IT dia menggunakan tiga orang ahli dari pihak luar untuk mengetes karakter, psikologis, dan kompetensi orang tersebut,” ungkapnya dalam sebuah diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, (6/10).
Cara tersebut lanjut Jul bisa dilakukan oleh Pansel dalam mengukur karakter, psikologis, dan kemampuan Calon Hakim Agung maupun Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
“Bukan malah tiba-tiba sudah memilih orangnya si a,b,c, dan d tapitidak dijelaskan alasannya apa dan skor yang didapat mereka berapa,” cetusnya.
Dia menambahkan dengan meniru cara seleksi yang dilakukan oleh KPK dengan mengandalkan pihak ketiga. Jul meyakini lembaga hukum di negeri ini bisa memiliki hakim yang berkualitas.
“Jika kita punya hakim yang berkualitas, saya yakin koruptor akan jera. Contohlah seperti hakim Artidjo yang terkenal dngan memvonis berat, akhirnya mereka para koruptor tidak berani lagikan untuk mengajukan PK,” tandanya. (Restu)