Berita UtamaPolitikTerbaru

Selamat Hari Pamong Praja

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, 8 September, adalah hari Pamong Praja. Tidak banyak orang yang mengenal apa itu Pamong Praja. Tapi orang sangat mengenal apa itu SatPol PP, dengan urusan ketertiban dan gusur menggusur rakyat kecil. Terlepas dari kontroversi itu, dewasa ini negara sangat membutuhkan sosok Pamong Praja yang handal dan humanis serta mengerti tugasnya sebagai abdi negara. Dalam bahasa kerennya menjadi eksekutif yang profesional dalam menjalankan tugas negara.

Tahun ini, tepatnya bulan Agustus lalu, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) baru saja meluluskan 1.921 Pamong Praja Muda. Pengukuhan kelulusan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Dalam acara pengukuhan itu, Presiden meminta agar para Pamong Praja menjadi yang terbaik dalam tugas mereka serta mampu mengimplementasikan Revolusi Mental dalam pengabdiannya, dan menjadi teladan bagi rakyat dalam membangun sikap yang optimis dan inovatif.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menjamin bahwa para Pamong Praja lulusan IPDN kali ini telah memenuhi standar kualifikasi. Bahkan, sejak awal telah dilakukan perekrutan melalui sistem online dan bebas dari praktik kolusi. Terlebih, ada tujuh instansi yang dilibatkan dalam proses itu, yakni KPK, Kementerian PAN RB serta BKN, Dinas Kesehatan dan Kesamaptaan TNI, Dinas Psi AD serta Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Seperti diketahui, pamong praja sudah menjadi bagian dari perjalanan panjang sejarah pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 memberikan ruang dan peluang untuk eksisnya pamong praja dengan diadakannya Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang lulusannya dipersiapkan untuk menjadi “pekerja kepamongan” yakni menjadi pamong praja.

Secara historis keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak zaman Hindia Belanda sebagai korps binnenlands bestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa awal kemerdekaan, korps ini dinamakan Korps Pangreh Praja, yang kemudian diubah menjadi Korps Pamong Praja.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan Tugas Pemerintahan Umum (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual.

Setelah reformasi, dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pamong praja menjadi sangat terbatas karena fungsi dekonsentrasi hanya berada pada tingkat provinsi. Sedangkan UU 22/99 sangat desentralistik menyangkut otonomi daerah. Setelah keluarnya UU Nomor 32 Tahun 2004, pengertian Tugas Pemerintahan Umum, diganti dengan istilah baru yakni Tugas Umum Pemerintahan (TUP), yang isinya jauh berbeda dengan pengertian Tugas Pemerintahan Umum (TPU) yang selama ini digunakan.

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

Bila merujuk pada peraturan perundang-undangan maka yang masuk kategori Korps Pamong Praja adalah mereka yang dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara. Dalam bentuk jabatan-jabatan, sebutan pamong praja ditujukan antara lain para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris Daerah, ditambah dengan SKPG (Satuan Kerja Perangkat Gubernur) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010.(Banyu)

 

Related Posts

1 of 19