Hukum

Selamat Dari OTT KPK, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diimbau Serahkan Diri

Para Pimpinan KPK. (Foto Restu Fadilah/ Nusantaranews.co)
Para Pimpinan KPK. (Foto Restu Fadilah/ Nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar yaitu Tubagus Cepy Sethiady (TCS) untuk segera menyerahkan diri supaya bisa dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

“Terhadap TCS kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri segera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan gelaran konfrensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

Baca Juga:

Basaria menyatakan bahwa Cepy merupakan orang dekat Irvan. Dimana Cepy sebelumnya juga sudah membantu orang tua Irvan, Tjetjep Muchtar Soleh, Bupati Cianjur selama dua periode. Cepy, ungkapnya, diduga berperan menjadi perantara dalam pemberian sejumlah uang yang dikumpulkan dari kepala sekolah kepada Irvan.

Baca Juga:  Tertipu Modus Cinta Palsu, Warga Singapore Lapor ke Sekretariat PPWI Naisonal

Tim KPK pun menemukan uang sejumlah Rp1,5 miliar lebih yang diduga akan diberikan kepada Irvan. “Kenapa bisa jadi parantara? Karena sejumlah kepala sekolah percaya dia orang kepercayaan bupati. Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya,” ucap Basaria.

KPK telah menetapkan Irvan dan Cepy sebagai tersangka korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. KPK pun sudah menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin.

Irvan, yang juga politisi Partai NasDem itu bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasika sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur. KPK baru menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar. Bahkan Irvan sebelumnya diduga telah menerima pemotongan dana tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Merujuk pasal-pasal yang disangkakan, Irvan dan anak buahnya bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Kaltara Hadiri Pengukuhan dan Dialog BEM Nusantara di Nunukan

Pewarta: Romadhon
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,152