Lintas NusaRubrika

Selama Tujuh Bulan, Perceraian di PA Sumenep Capai 1.028 Kasus

Selama tujuh bulan, perceraian di PA Sumenep Capai 1.028 kasus.
Selama tujuh bulan, perceraian di PA Sumenep Capai 1.028 kasus/Foto:  Kantor Pengadilan Agama Sumenep Jl. Trunojoyo Pamekasan-Sumenep.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Selama tujuh bulan, perceraian di PA Sumenep Capai 1.028 kasus. Kasus perceraian di Kota Keris terbilang cukup tinggi, Pengadilan Agama (PA) mencatat setidaknya setiap hari terdapat 4 – 5 berkas perceraian yang diterima.

Menurut Panitera Muda PA Sumenep, HM. Arifin mengatakan kasus perceraian yang ia terima mencapai 1.028 perkara. Perceraian yang diputus berjumlah 927 kasus, terdiri dari Cerai talak 351 dan cerai gugat 576. Sedangkan perkara yang belum diputus tersisa 101. Rabu, 02 September 2020

“Perkara yang saya terima setiap hari itu sekitar 4-5 kasus,” terangnya

Arifin merinci, selama 7 bulan angka tertinggi perceraian terjadi pada bulan Juli, dengan perincian Januari 112 perceraian, Februari 163, Maret 138 , April 110 , Mei 79, Juni 150, dan Juli sebanyak 175 perceraian.

“Tertinggi itu pada bulan juli mencapai 175 kasus,” ucapnya

Faktor banyaknya angka perceraian dilatar belakangi oleh perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ekonomi.

Baca Juga:  Negara Dengan Waktu Puasa Tercepat dan Terlama Pada Ramadhan 1445 H

“Tidak terbuka dalam keluarga menjadi penyebab terjadinya perceraian, sehingga keduanya terlibat cek cok,” terangnya (mh)

Related Posts

1 of 3,050