Hukum

Selain Kasus Merintangi Penyidikan, Markus Nari Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Sebelumnya Markus ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi serta merintangi proses penyidikan dan penuntutan terkait perkara e-KTP serta perkara pemberian keterangan palsu.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan MN menjadi tersangka,” ujar jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (19/9/2017).

Bukti permulaan tersebut didapatkan oleh penyidik setelah KPK mencermati sejumlah fakta persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat. Dimana berdasarkan bukti permulaan yang didapatkan KPK itu, MN diduga berperan dalam memuluskan proses penambahan anggaran di DPR RI.

“MN juga diindikasikan memperkaya korporasi. Korporasi yang dimaksud disini adalah korporasi yang terkait dengan pelaksanaan e-KTP,” ucap Febri.

Dijelaskan Febri, pada tahun 2012 lalu dilakukan pembahasan anggaran oleh DPR RI dan pemerintah. Dalam pembahasan tersebut diusulkan ada perpanjangan anggaran sebanyak Rp 1,49 triliun untuk proyek e-KTP.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“MN diduga meminta sejumlah uang pada terdakwa Irman sebanyak Rp 5 miliar,” kata Febri.
Sebagai realisasi permintaan, diduga terjadi penyerahan uang sebanyak Rp 4 miliar dari Irman kepada Markus Nari.

Akibat perbuatannya itu, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 83