NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Irman juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Irman dinilai terbuki bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap pengaturan jatah gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 tahun kurungan.
Meski demikian, dalam putusannya, hakim justru mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini kata Hakim, untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seorang yang berperilaku kurang baik dalam jabatan publik seperti Anggota DPR, DPD, dan MPR.
“Menjatuhkan tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.
Sebagai informasi Irman tertangkap tangan oleh KPK menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, telah divonis masing-masing hukuman tiga tahun dan 2 tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Reporter: Restu Fadilah