Terbaru

Selain Alexis, DPR Minta Anies Tutup Tempat Prostitusi Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tak memperpanjang izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara.

Hotel Alexis diduga kerap mengadakan kegiatan prostitusi. Sodik berharap dengan ditutupnya Alexis,  harus bisa diikuti dengan penutupan tempat-tempat prostitusi lainnya baik yang formal maupun prositusi informal seperti yang ada di jalan-jalan atau di media sosial.

“Banyak faktor yang menentukan efektivitas pencegahan kegiatan prostitusi, tapi tidak diperpanjangnya izin Alexis akan berpengaruh kepada prostitusi-prostitusi formal lainnya seperti Alexis,” kata Sodik, Selasa (31/10).

Menurut Sodik, perlu penguatan aturan hukum melalui undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) dalam menangani prostitusi tak formal. Selain itu, pembinaan dan penyuluhan juga harus digalakkan oleh pemerintah dan ulama untuk mengurangi perbuatan asusila.

“Pembinaan dan penyuluhan agar masyarakat kurangi prostitusi oleh pemerintah dan oleh ulama atau tokoh,” kata dia.

Baca Juga:  Mendesak Sekali, Siadi: Malang Raya Butuh Trans Jatim

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

“Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin lalu.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 5