EkonomiHukum

Sektor Migas dalam Kondisi Akut, DPR Didesak Rampungkan RUU Migas

NUSANTARANEWS.CO – Koordinator Publish What Your Pay (PWYP) Maryati Abdullah meminta pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi VII untuk segera merampungkan Revisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Pasalnya permasalah sektor migas di Indonesia telah mengalami situasi yang akut.

“Pembahasan RUU Migas adalah suatu kegentingan yang tidak boleh ditunda lagi. Komitmen DPR tidak boleh lagi hanya sebatas wacana tetapi harus disertai langkah yang nyata,” tegasnya dalam diskusi publik bertema Krisis Energi, Mafia Migas and Revisi UU Migas, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, (21/11/2016).

Mengingat lanjut dia Indonesia diprediksi membutuhkan energi 7,496 juta barel setara minyak per hari dengan 47% sumber energi dari migas, konsumsi energi 1,4 ton setara minyak per hari. Di sisi lain, fakta hari ini menunjukan bahwa produksi minyak hanya 250.000 barel per hari dengan 86% total produksi minyak nasional berasal dari lapangan migas yang sudah tua, serta cadangan saat ini sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Belum lagi dengan adanya ancaman dari praktik-praktik mafia migas yang menggerogoti,” ucapnya.

Dia berujar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar US$ 331,6 juta atau setara Rp 4,4 triliun diakibatkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas terhadap Wilayah Kerja (WK) yang sudah lama mengalami terminasi. Selain itu, KPK juga menemukan bahwa ada 319 WK, ada 143 WK di hulu migas yang belum melunasi kewajiban keuangan.

“Sedangkan 141 WK tidak melakukan kewajiban Enviromental Based Assesment-ABA,” katanya.

Kata Maryati akar berbagai persoalan di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah, baik dari sisi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, maupun pengawasan. Kata dia, sejumlah isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas, yaitu perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses chek and balance, Badan Pengawas, BUMN Pengelola, Petroleum Fund, Domestic Market Obligation (DMO), Dana Cadangan, Cost Recovery, Participating Interest,  Perlindungan atas Dampak Kegiatan Migas, serta Reformasi dan Partisipasi.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

“Nah ruang gerak mafia migas itu harus ditutup dengan reformasi sistem informasi dan partisipasi yang menjamin pemenuhan hak-hak atas informasi publik,” ucapnya.

Transparansi keterbukaan dan Kontrak KKKS, perhitungan DBH, data lifting, data penjualan dan dokumen AMDAL harus dibuka. Selain itu, RUU Migas harus memberikan jaminan ruang partisipasi untuk terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan sektor migas di Indonesia yang nyaris terpenuhi.

Setidaknya tambah dia, ingga sampai akhir masa sidang ini harus sudah ada draft Revisi UU Migas versi DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan pemerintah. (Restu)

Related Posts

1 of 418