Hukum

Sekjen Kemenag Sebut RPP Jaminan Produk Halal Nyaris Selesai

Sekjen Kemenag Nur Syam/Foto: Dok. Humas Kemenag
Sekjen Kemenag Nur Syam/Foto: Dok. Humas Kemenag

NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan serangkaian pertemuan guna membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pertemuan bahkan dilakukan secara intensif supaya draft RPP bisa segera diselesaikan.

“Pemerintah tentu ingin sekali menepati durasi waktu yang diamanatkan dalam UU. Makanya pertemuan hampir setiap minggu dilakukan oleh Biro Hukum Kemenag dan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang melibatkan seluruh unsur kementerian terkait. Harapan saya, akhir Oktober ini draft itu sudah bisa di bawa ke Menkumham untuk diharmonisasikan,” terang Sekjen Kemenag Nursyam terkait perkembangan penyusunan RPP JPH, baru-baru ini.

Sampai saat ini, kata Nursyam, masih ada beberapa rumusan pasal dalam draft RPP yang belum final, antaralain yang terkait amanat pasal 67 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal itu berbunyi, Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 4),” katanya.

UU JPH disahkan pada 2014 sehingga rentang lima tahun akan jatuh pada 2019. “Bagaimana perlakukan peraturan pemerintah ini pasca tahun 2019? Apakah akan diberikan toleransi jika terdapat unsur yang masih belum halal karena memang tidak ada sumber-sumber yang halal?” ujar Nursyam.

Masih dalam pembahasan, kata Nursyam, terkait apakah dimungkinkan ada kelonggaran bagi obat-obatan dan kosmetika yang masih ada unsur tidak halal karena memang belum ada sumber halal. Kalau iya, bentuknya seperti apa? Apakah ditulis dalam kemasan kalau obat tersebut ada unsur yang halal dan tidak halal.

“Ini kan problem juga. Sebab UU nya menyatakan harus halal. Kalau tidak halal seperti apa? Apakah harus dicantumkan ketidakhalalannya?,” ujar Nursyam.

Nursyam mengaku pembahasan rumusan ini berjalan alot. Menurutnya, RPP disusun dengan cermat dan hati hati agar jangan sampai PP yang disahkan justru tidak bisa diimplementasikan karena problem-problem di lapangan yang tidak tercover di dalamnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Kita harus hati-hati, harus prudent betul, jangan sampai peraturan yang kita bikin itu tidak bisa kita aplikasikan atau menjerat kita sendiri sehingga ada banyak tuntutan dan seterusnya,” tuturnya. (Kiana/Red-02)

Related Posts