Ekonomi

Sekjen FSPMI: Kami Akan Terus Aksi Sampai Pak Jokowi Cabut PP No 78

NUSANTARANEWS.CO – Pada Selasa, 6 Februari 2018, bertepatan dengan hari ulang tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ke-19, berbagai komponen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi besar-besaran di depan Istana Negara.

“Kami bersama rekan-rekan yang berafilisiasi lainnya tergabung dalam KSPI pada 6 Februari 2018 ini akan melakukan aksi besar,” kata Sekjen FSPMI, Riden Hatam Aziz dalam konferensi persnya di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2018).

Riden mengungkapkan, ribuan buruh yang akan menggelar aksi di depan gedung Istana Negara terdiri dari tiga wilayah.

“Untuk wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat itu akan kami pusatkan di Istana Negara,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, untuk para buruh di luar wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, masing-masing aksi dipusatkan di kantor gubernur wilayah yang bersangkutan.

Riden menegaskan, selama tuntutan para buruh tetap tak diindahkan oleh Presiden Joko Widodo, selama itu pula para buruh tak akan menghentikan aksi mereka.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

“Tuntutan yang akan kami lakukan, yang pertama cabut PP No 78. Sesuai dengan komitmen kami di KSPI dan saya yakin buruh-buruh lainnya, sepanjang PP No. 78 tahun 2015 tidak dicabut maka kami para buruh sepanjang itu akan melakukan aksi terus menerus setiap momen, setiap iven, setiap kesempatan,” ungkapnya.

“Kami akan melakukan aksi itu sampai pak Jokowi mencabut PP No. 78,” terangnya.

PP No. 78/2015 tentang pengupahan ditolak karena dinilai tidak lagi mengatur peran negara dalam melindungi warganya, terkait pemberian upah yang layak. Sebaliknya, melalui PP tersebut Presiden Jokowi justru memberikan keistimewaan pada buruh asing.

Mereka dibayar dengan mata uang asing yang besarannya mengikuti kurs terkini. Ini berarti upah buruh asing jauh lebih besar daripada upah di negeri sendiri.

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Romandhon

Related Posts