Sejumlah Anggota DPRD Jatim yang Kena OTT Digelandang ke KPK

Operasi Tangkap Tangan/Foto Ilustrasi/Nusantaranews

Operasi Tangkap Tangan/Foto Ilustrasi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebanyak enam orang yang ditangkap oleh tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/6/2017) kemarin dikabarkan sudah sempat diperiksa KPK di Surabaya Jawa Timur.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini, sejumlah pihak yang ditangkap komisi antirasuwah itu tengah digelandang menuju gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Pagi ini tim KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan dari OTT di Jatim kemarin,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).

Informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang diamankan itu diantaranya, anggota DPRD Jawa Timur berinisial B, dua staf berinisial S, dan RA, serta seorang staf Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial YM.

Diduga sejumlah pihak ini diamankan saat bertransaksi uang upeti Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada legislator di DPRD Jatim. Upeti itu berkaitan dengan sejumlah proyek yang tengah digarap masing-masing SKPD.

Febri menambahkan para pihak yang diamankan masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca penangkapan untuk menentukan status dan kasus yang menjerat mereka.

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dan kasus yang menjerat mereka,” pungkas Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version