Hukum

Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Sumenep Diduga Tak Kantongi Izin

alat peraga kampanye, apk sumenep, dpmptsp sumenep, apk parpol, apk caleg, penegak perda, nusantaranews, pemilu 2019
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Kukuh. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Menjelang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sejumlah alat peraga kampanye (APK) terpasang dibeberapa titik yang diduga tidak mengantongi izin.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Kukuh mengatakan sejumlah APK yang terpasang di beberapa titik termasuk yang menempel di pepohonan tidak mengantongi izin. Terbukti, APK yang terpasang tidak ada stempel dari DPMPTSP Kabupaten Sumenep.

“APK yang terpasang tidak berstempel dari dari DPMPTSP, berarti ilegal,” terang Kukuh, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Bawaslu Nunukan Tertibkkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Ketentuan

Baca juga: Jajaran Bawaslu Kendal Kembali Turunkan Ratusan APK di Kecamatan Kangkung dan Rowosari

Pihaknya menyampaikan, media luar ruang seperti APK terdapat stempel dari DPMPTSP serta ada batas waktu pemasangan. Jika tidak ada stempel, maka harus ada tindakan tegas dari penegak Perda.

alat peraga kampanye, apk sumenep, dpmptsp sumenep, apk parpol, apk caleg, penegak perda, nusantaranews, pemilu 2019
Contoh alat peraga kampanye caleg di Kabupaten Sumenep. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

Kukuh juga mengatakan dari hasil rapat dengan KPU dan Parpol beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan bahwa tidak boleh memasang di daerah dan tempat yang terlarang. Karena sudah ada dan disediakan tempat dibeberapa titik untuk media luar ruang.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Semua sudah ada aturannya termasuk tidak mengasang di pepohonan dengan ditancapkan paku,” terangnya.

Dia berharap harus ada pengendalian dan pengawasan ketat soal pemasangan media luar ruangan atau APK. Apabila ada pelanggaran, kata dia, maka langsung ada penindakan dari pihak terkait.

“Kalau misalkan melanggar Perda tigas Satpol PP. kalau melanggar aturan kampanye ada Bawaslu,” pungkasnya

Pewarta: M. Mahdi
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,057