ArtikelEkonomiKolom

Sedihnya Melihat Divestasi Newmont Lenyap

Mungkin banyak orang bertanya mengapa masalah lenyapnya saham hasil divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) diungkit-ungkit terus dan tak ada habisnya? Tentu saja masalah hilangnya saham pemerintah daerah dan pemerintah pusat atas kontrol tambang terbesar kedua di Indonesia setelah Freeport Indonesia ini, adalah masalah yang serius. Mengapa?

Divestasi mengandung tujuan yang serius. Sangat penting dalam konteks kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Juga dalam konteks saat ini, divestasi menyangkut semangat pengelola negara yang tengah bernegosiasi dengan perusahan tambang besar seperti Freeport Indonesia (PT FI), Nusa Halmahera Mineral (NHM) dan berbagai kontrak karya pertambangan mineral lainnya.

BACA: Saham Tambang Emas Newmont Sudah Dijual, Duit untuk Rakyat Mana?

Nasionalisasi sebagaimana keinginan divestasi sangat serius saat ini karena ada lebih dari 80% kontrak migas akan diperpanjang pada era pemerintahan Jokowi ini. Itulah makna divestasi, jadi menyoal masalah ini amatlah penting.

Bagaimana mungkin pemerintahan dapat dipercaya melakukan langkah nasionalisasi yang besar, jika divestasi yang sudah terjadi yakni PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), dibiarkan melayang, lenyap begitu saja, dilego oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sekarang telah jatuh ke tangan perusahaan antah benatah?

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

Divestasi saham perusahaan tambang asing adalah amanat UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam Pasal 19, pasal 21 dan penjelasannya, pasal 22 dan penjelasannya, dan pasal 25 Undang-Undang PMA berisikan semangat nasionalisasi Undang-Undang yang selalu dicela oleh kaum nasionalis karena memihak pada asing. Tapi di dalam UU tersebut memuat banyak pasal tentang nasionalisasi yakni melalui divestasi. Sekarang UU elit Indonesia telah berprilaku lebih tercela lagi. Nasionalisasi melalui divestasi pun mereka khianati.

BACA: Ironi Saham Tambang Emas Batu Hijau NTB

Secara khusus divestasi merupakan amanat Kontrak Karya (KK) antara PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dengan pemerintah Indonesia. Kontrak Karya yang sering dicela para nasionalis karena berpihak kepada investor. Tapi di dalam KK ternyata masih ada pasal tentang promosi kepentingan nasional yang mewajibkan perusahaan tambang asing melakukan divestasi atau melepaskan kepemilikannya hingga 51 % kepada pihak nasional. Elit Indonesia telah melakukan pengkhianatan yang lebih buruk lagi.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Divestasi sudah melayang ini, dibeli menjelang Pilkada NTB 10 tahun lalu, dijual lagi menjelang pilkada serentak 2018. Tidak akan ada lagi pasal pasal tentang divestasi dalam pertambangan baru, padahal Pertambangan baru di Sumbawa NTB yang sekarang akan berpoerasi menggantikan PT. Newmont Nusa Tenggara, depositnya berjumlah 3 kali lebih besar. Namun begitu pahit kenyataan yang dihadapi rakyat, saham hilang, tambang mewariskan lubang tambang dengan diameter 3 kilometer dengan kedalaman 200 meter dibawah permukaan laut.

BACA: Newmont NTB Dilacurkan ke Cina

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi-Politik

Related Posts